Pengertian dan Tugas PPK, PPS, KPPS di Pemilihan Umum

Yuk pahami sejumlah petugas jelang pemilu

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mempersiapkan sejumlah kompenen jelang menghadapi pemilihan umum (pemilu). Saat ini, berbagai tahapan juga sudah berjalan. Hingga nantinya akan masuk pada hari pemungutan suara. 

Untuk menunjang kinerjanya, KPU dalam melaksanakan gelaran pemilu merekrut sejumlah petugas. Salah satunya, Badan Ad Hoc yang dibentuk oleh KPU di tingkat Kabupaten/Kota.

Badan Ad Hoc tersebut dipersiapkan untuk membantu pelaksanaan Pemilu di tingkat Kecamatan, Kelurahan, maupun Tempat Pemungutan Suara (TPS). Di antaranya, PPK, PPS, dan KPPS.

Berikut ini pengertian dan tugas PPS, PPK, dan KPPS di pemilu:

Baca Juga: Gen Z Harus Tahu, Ini Bedanya Kampanye Hitam dan Kampanye Negatif

1. Pengertian dan tugas PPS

Pengertian dan Tugas PPK, PPS, KPPS di Pemilihan Umum

Panitia Pemungutan Suara yang selanjutnya disingkat PPS adalah panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk menyelenggarakan Pemilu dan Pemilihan di tingkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain. Sementara itu, tugas PPS di antaranya:

1. Mengumumkan daftar Pemilih sementara; menerima masukan dari masyarakat tentang daftar Pemilih sementara;

2. Melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan daftar Pemilih sementara;

3. Mengumumkan daftar Pemilih tetap dan melaporkan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK;

4. Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK;

5. Mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya;

6. Menyampaikan hasil penghitungan suara seluruh TPS kepada PPK;

7. Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya;

8. Melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPS kepada masyarakat;

9. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Baca Juga: Gaji PPK, PPS dan Pantarlih di Lotim Tak Kunjung Cair

2. Pengertian dan tugas PPK

Pengertian dan Tugas PPK, PPS, KPPS di Pemilihan UmumKPU Binjai membuka pendaftaran PPK (IDN Times/Bambang Suhandoko)

Panitia Pemilihan Kecamatan atau disingkat PPK merupakan panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk melaksanakan Pemilu dan Pemilihan di tingkat kecamatan atau yang disebut dengan nama lain. Berikut tugas PPK:

1. Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kecamatan yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota;

2. Menerima dan menyampaikan daftar Pemilih kepada KPU Kabupaten/Kota;

3. Melakukan dan mengumumkan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu anggota DPR, anggota DPD, Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPRD Provinsi, serta Anggota DPRD Kabupaten/Kota di kecamatan yang bersangkutan berdasarkan berita acara hasil penghitungan suara di TPS dan dihadiri oleh saksi Peserta Pemilu;

4. Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya;

5. Melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPK kepada masyarakat;

6. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi dan KPIJ Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

7. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: [WANSUS] Menguak Gagasan Gede Pasek di Balik Berdirinya PKN

3. Pengertian dan tugas KPPS

Pengertian dan Tugas PPK, PPS, KPPS di Pemilihan UmumIlustrasi (IDN Times/Melani Indra Hapsari)

Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara yang selanjutnya disingkat KPPS adalah kelompok yang dibentuk oleh PPS untuk melaksanakan pemungutan suara di TPS. Berikut tugas KPPS:

1. Mengumumkan daftar Pemilih tetap di TPS;

2. Menyerahkan daftar Pemilih tetap kepada saksi peserta Pemilu yang hadir dan Pengawas TPS dan dalam hal peserta Pemilu tidak memiliki saksi, daftar pemilih tetap diserahkan kepada peserta Pemilu;

3. Melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS;

4. Membuat berita acara dan sertifikat hasil pemungutan dan penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu, Pengawas TPS, PPS, dan PPK melalui PPS;

5. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan;

6. Menyampaikan surat pemberitahuan kepada Pemilih sesuai dengan daftar Pemilih tetap untuk menggunakan hak pilihnya di TPS; dan

7. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya