TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Ini Hukum Gadai dalam Islam, Gak Boleh Sembarangan!

Ada rukun dan syaratnya agar tidak riba

ilustrasi layanan Pegadaian (pegadaian.co.id)

Gadai sering menjadi cara yang dipilih banyak orang untuk mendapatkan pinjaman uang secara cepat. Sederhananya, gadai merupakan cara mendapatkan pinjaman dengan menyerahkan barang atau aset tertentu sebagai jaminan. Jika tidak ditebus dalam waktu yang ditentukan, maka barang tersebut akan menjadi hak pemberi pinjaman.

Namun, sebagian umat Islam masih ragu apakah gadai dibolehkan dalam Islam. Supaya menjawab rasa penasaranmu, berikut penjelasan tentang hukum gadai dalam Islam yang harus dipahami setiap umat Islam.

Baca Juga: Syarat Gadai HP di Pegadaian dan Cara Mudahnya, Simak!

1. Hukum gadai dalam Islam

Ilustrasi memilih rumah (dok. Citragrand Semarang)

Istilah gadai dalam bahasa Arab dikenal dengan rahn. Gadai menurut Islam berasal dari kata rahn, yaitu menjadikan harta benda sebagai jaminan utang yang nanti akan dilunasi untuk mendapatkan kembali barang tersebut. Harta benda yang bisa digadaikan contohnya rumah, tanah, kendaraan, BPKB kendaraan, hingga barang elektronik.

Maka dari itu, pada dasarnya hukum gadai dalam Islam adalah diperbolehkan. Ada beberapa ayat dan hadis yang bisa menjadi dasar hukum gadai bagi muslim, seperti dalam surah Al-Baqarah ayat 282-283 dan hadis Nabi Muhammad Saw.

Dalam surah Al-Baqarah ayat 282, Allah Swt. berfirman,

"Hai orang-orang beriman, jika kamu bermuamalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, maka hendaklah kamu menuliskannya..."

Kemudian pada ayat 283, Allah Swt. melanjutkan penjelasan tentang gadai,

"Jika kamu dalam perjalanan dan tidak menemukan seorang penulis, maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang oleh yang berpiutang. Namun jika sebagian kamu memercayai sebagian yang lain, maka hendaklah yang dipercayai itu menunaikan utangnya."

Selain itu, hukum gadai dalam Islam juga didasarkan hadis Rasulullah Saw yang diriwayatkan Bukhari dan Muslim, yaitu "Rasulullah Saw pernah membeli makanan dari orang Yahudi dan menggadaikan kepadanya baju besinya."

Selain itu, hadis lain dari Abu Hurairah r.a. juga menyebutkan bahwa Rasulullah Saw bersabda:

"Jika ada ternak yang digadaikan, maka punggungnya boleh dinaiki oleh yang menerima gadai karena ia sudah mengeluarkan biaya untuk menjaganya. Jika ternak digadaikan, maka air susunya boleh diminum oleh orang yang menerima gadai karena ia sudah mengeluarkan biaya menjaganya. Kepada orang yang naik dan minum, maka ia harus mengeluarkan biaya menjaganya."

2. Rukun gadai dalam Islam

Ilustrasi berjabat tangan. (Pexels.com/sora shimazaki)

Meski hukum gadai dalam Islam dibolehkan, tapi praktiknya tidak boleh sembarangan. Tujuannya agar tidak termasuk dalam praktik riba. Oleh sebab itu, seorang muslim harus memperhatikan beberapa rukun gadai dalam Islam agar terhindar dari riba.

Ada empat rukun gadai dalam Islam, yaitu barang yang digadaikan, utang, akad, dan dua pihak yang bertransaksi. Kedua pihak yang bertransaksi tersebut dikenal dengan nama rahin dan murtahin. Rahin adalah pihak yang menggadaikan barangnya, sedangkan murtahin adalah pihak yang menerima gadai.

Selain itu, kedua pihak juga harus menjalankan akad gadai dalam Islam yang dikenal dengan akad rahn.

Baca Juga: Cek! Ini Keuntungan Pinjam Duit dengan Gadai Barang

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya