Kenali 5 Perbedaan Firma dan CV, Belum Banyak yang Tahu!
Pahami sebelum mendirikan usaha
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Pada pelajaran ilmu ekonomi di bangku sekolah, mungkin kamu sudah diajarkan bahwa di Indonesia terdapat beberapa jenis badan usaha. Di antaranya perseroan terbatas, perseroan, koperasi, firma, dan CV.
Namun, banyak yang masih bingung membedakan jenis-jenis badan usaha tersebut, salah satunya perbedaan firma dan CV. Sebab keduanya memang sama-sama badan usaha yang tidak berbadan hukum. Namun, ternyata keduanya tetap punya perbedaan, lho.
Penasaran apa saja perbedaan firma dan CV? Kenali dan pahami selengkapnya di artikel ini.
Baca Juga: Firma: Pengertian, Badan Hukum dan Jenisnya
Baca Juga: Jenis-Jenis Perusahaan Berdasarkan Bentuk Badan Usaha, Sudah Tahu?
1. Pemberian nama perusahaan
Perbedaan pertama berkaitan dengan penamaan perusahaan firma dan CV. Istilah firma biasanya merujuk pada badan usaha yang berada di bawah satu nama. Nama tersebut digunakan saat ingin membuat perusahaan secara bersama-sama.
Sedangkan CV atau persekutuan komanditer tidak memiliki aturan khusus tentang pemberian nama usaha. Para pemilik CV bebas menggunakan nama apapun yang diinginkan.
Baca Juga: 6 Perbedaan Wirausaha dan Wiraswasta, Jangan Sampai Keliru
Baca Juga: 11 Urutan Jabatan dalam Perusahaan, Penjelasan Lengkap