TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kenali 5 Perbedaan Firma dan CV, Belum Banyak yang Tahu!

Pahami sebelum mendirikan usaha

ilustrasi partner bisnis (Catherineary.com)

Pada pelajaran ilmu ekonomi di bangku sekolah, mungkin kamu sudah diajarkan bahwa di Indonesia terdapat beberapa jenis badan usaha. Di antaranya perseroan terbatas, perseroan, koperasi, firma, dan CV.

Namun, banyak yang masih bingung membedakan jenis-jenis badan usaha tersebut, salah satunya perbedaan firma dan CV. Sebab keduanya memang sama-sama badan usaha yang tidak berbadan hukum. Namun, ternyata keduanya tetap punya perbedaan, lho.

Penasaran apa saja perbedaan firma dan CV? Kenali dan pahami selengkapnya di artikel ini.

Baca Juga: Firma: Pengertian, Badan Hukum dan Jenisnya

Baca Juga: Jenis-Jenis Perusahaan Berdasarkan Bentuk Badan Usaha, Sudah Tahu? 

1. Pemberian nama perusahaan

4 Jenis Business Tools untuk Kamu yang Baru Memulai Bisnis

Perbedaan pertama berkaitan dengan penamaan perusahaan firma dan CV. Istilah firma biasanya merujuk pada badan usaha yang berada di bawah satu nama. Nama tersebut digunakan saat ingin membuat perusahaan secara bersama-sama.

Sedangkan CV atau persekutuan komanditer tidak memiliki aturan khusus tentang pemberian nama usaha. Para pemilik CV bebas menggunakan nama apapun yang diinginkan.

2. Pengelola dan pelaksana perusahaan

ilustrasi bisnis (pexels.com/Fauxels)

Perbedaan kedua adalah terkait pihak pengelola dan pelaksana perusahaan. Pada firma, setiap orang yang bergabung harus berperan aktif tanpa terkecuali. Pendiri dan setiap anggota firma memiliki tugas dan tanggung jawabnya masing-masing.

Sementara pada CV, hanya segelintir orang yang harus berperan aktif terhadap perkembangan perusahaan. Sedangkan anggota lainnya hanya berperan secara pasif saja.

3. Jenis dan bidang perusahaan

pexels.com/Startup Stock Photos

Perbedaan firma dan CV yang ketiga ini sebenarnya cukup mendasar. Firma umumnya merupakan badan usaha yang bergerak di bidang jasa atau profesi. Firma yang paling banyak di Indonesia adalah firma konsultan hukum dan akuntan publik.

Sedangkan CV cukup jauh perbedaannya. CV merupakan badan usaha yang bergerak di bidang perdagangan. Biasanya CV berbentuk usaha menengah atau usaha kecil.

Baca Juga: 6 Perbedaan Wirausaha dan Wiraswasta, Jangan Sampai Keliru

4. Pendiri perusahaan

Ilustrasi perusahaan (Pixabay.com/Rawpixel)

Dalam hal pendiri perusahaan, antara firma dan CV juga berbeda. Pendiri dan pengurus firma biasanya merupakan masyarakat dan mereka bertanggung jawab kepada kemitraan.

Sedangkan pendiri dan pengurus CV biasanya terbagi menjadi dua, yaitu masyarakat sebagai direktur dari persero aktif dan masyarakat sebagai komanditer dari persero pasif.

Baca Juga: 11 Urutan Jabatan dalam Perusahaan, Penjelasan Lengkap

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya