Firma: Pengertian, Badan Hukum dan Jenisnya

Penjelasan apa itu firma

Pelaku dunia bisnis dan perdagangan, tentu sudah cukup akrab mengenal kata firma dan hal-hal yang terkait dengannya. Namun, bagi kalangan awam, termasuk kamu yang baru akan terjun ke dunia itu, mungkin belum tahu detail tentang firma.

Kamu mungkin belum mengetahui definisi firma serta apa bedanya dengan jenis perusahaan lainnya, misalnya perseroan terbatas atau cv.

Supaya tidak salah membedakan dan mampu mengidentifikasi dengan tepat, berikut penjelasan poin-poin penting terkait apa itu firma. Yuk, simak sampai akhir.

Baca Juga: Awas Keliru! Ini Perbedaan CV dan Firma

1. Definisi apa itu firma

Firma: Pengertian, Badan Hukum dan Jenisnyailustrasi orang-orang (pexels.com/SHVETS production)

Firma merupakan suatu bentuk badan usaha yang terdiri dari dua orang atau lebih di bawah satu nama bersama-sama. Pembentukan badan usaha ini maka dapat membantu kamu menjalankan bisnis sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Biasanya firma terdiri dari minimal dua orang dan tiap-tiap pendiri akan memiliki hak serta kewajiban masing-masing dalam badan usaha firma tersebut. 

2. Asal kata firma

Firma: Pengertian, Badan Hukum dan Jenisnyaorang bekerja (Pexels.com/Startup Stock Photos)

Firma sendiri berasal dari Bahasa Belanda, yaitu venootschap onder firma. Pada penggunaannya di Indonesia, penyebutannya mengambil kata akhirnya saja yaitu firma.

3. Badan hukum firma

Firma: Pengertian, Badan Hukum dan JenisnyaIlustrasi pekerja (pexels.com/Cottonbro)

Seperti dalam persekutuan lainnya dalam bisnis atau dagang, pembentukan firma juga memiliki landasan dasar hukum yang tetap. Bagi yang tertarik untuk mendirikan firma, sebaiknya ketahui seluruh dasar hukum mengenai pembentukan firma ini.

Dengan demikian, tidak ada poin penting yang dilanggar dari ketentuan di masa depan. Selain itu, kamu juga bisa menjalankan operasional yang sesuai ketetapan hukum itu.

4. Jenis firma

Firma: Pengertian, Badan Hukum dan JenisnyaIlustrasi mendengarkan (Pexels.com/RODNAE Productions)

Ada beberapa jenis firma yang paling banyak dibentuk para pelaku usaha yang ada di Indonesia. Pertama yaitu firma dagang yang tentu saja didirikan untuk melakukan berbagai macam kegiatan yang berfokus pada usaha perdagangan. Selain itu, ada juga firma jasa yang berfokus pada pelayanan jasa.

Dalam kategori lain, ada jenis firma umum di mana setiap anggota firma bertanggung jawab sepenuhnya pada perusahaan. Lalu, ada juga firma terbatas yang membatasi tanggung jawab dari para anggotanya.

Baca Juga: Seleksi 3 Firma Hukum untuk Gugat Uni Eropa, Indonesia Yakin Menang

5. Kelebihan firma

Firma: Pengertian, Badan Hukum dan JenisnyaIlustrasi orang bercengkerama (Pexels.com/Fauxels)

Pada dasarnya, firma akan memberikan banyak kelebihan yang menarik untuk dipertimbangkan. Mulai dari prosedur yang mudah untuk mendirikannya, hingga jumlah modal yang cukup besar akibat gabungan dari pada anggotanya.

Firma juga membuat seluruh pemilik modal dapat berperan aktif di dalamnya. Selain itu, pembagian kerja juga akan disesuaikan dengan kemampuan masing-masing anggota firma.

6. Kekurangan firma

Firma: Pengertian, Badan Hukum dan Jenisnyailustrasi orang perfeksionis (pexels.com/energepic.com)

Walau memiliki banyak kelebihan menarik di atas, namun mendirikan firma juga memiliki beberapa kekurangan yang harus diperhatikan. Pertama yaitu risiko menanggung piutang jika terjadi kerugian di dalam firma.

Selain itu dalam firma, para pendirinya tidak memisahkan kekayaan pribadi dan kekayaan perusahaan, sehingga akan tercampur seluruhnya. J ika terjadi kerugian dan anggota firma keluar satu persatu, maka besar kemungkinan firma tidak akan berlanjut lebih lama.

7. Perbedaan dengan bentuk usaha lainnya

Firma: Pengertian, Badan Hukum dan JenisnyaUnsplash.com/Amy Hirschi

Firma pastinya berbeda dengan pembentukan CV atau pembentukan PT, mulai dari dasar hukum pendiriannya hingga tata laksana operasional badan usaha setiap harinya. Terkait modal dan utang piutang juga memiliki pengaturan sendiri yang berbeda dengan badan usaha lainnya tadi.

Maka dari itu, jika ingin mendirikan badan usaha, ada baiknya kamu mengetahui secara pasti mana opsi yang terbaik untuk situasimu. Jangan sampai badan usaha yang kamu dirikan berpotensi merugikan.

8. Mendirikan firma

Firma: Pengertian, Badan Hukum dan Jenisnyaunsplash.com/NordWood Themes

Dalam mendirikan firma, ada banyak ketentuan dan syarat yang harus dipenuhi. Syarat ini perlu dipertimbangkan dengan baik sehingga kamu tidak akan mengalami masalah yang dapat menyulitkan pada proses pembentukan firma itu sendiri nantinya.

Berikut syarat-syarat yang ditetapkan oleh pemerintah dalam mendirikan firma:

  • Didirikan oleh minimal dua orang
  • Semua pihak dalam firma berhak untuk membuat kesepakatan untuk nama firma
  • Memiliki tujuan utama untuk mendirikan firma dengan jelas
  • Terdapat domisili perusahaan
  • Akta pendirian
  • NPWP firma
  • Memiliki badan pengurus dan anggota aktif 
  • Memiliki penyertaan modal dari para sekutu 
  • Pembagian dilakukan secara adil kepada seluruh anggota harus diatur secara jelas sesuai Pasal 17-18 KUHD

9. Penyebab bubarnya firma

Firma: Pengertian, Badan Hukum dan Jenisnyapixabay.com/eak_kkk

Seperti halnya badan usaha yang lain, firma juga memiliki potensi bubar dan tidak berlanjut lagi. Beberapa penyebab antara lain seperti yang dijelaskan sebelumnya karena adanya kerugian dan penarikan modal dari para anggota.

Selain itu firma juga berpotensi bubar apabila tujuan pembentukan firma sudah tercapai sepenuhnya. Dengan kata lain, visi dan misi firma telah tercapai serta terlaksana sepenuhnya dengan tepat sesuai keinginan awal saat pembentukan firma tersebut.

Baca Juga: 3 Bentuk Badan Usaha di Indonesia, Pebisnis Wajib Tahu!

Itulah sejumlah informasi mengenai apa itu firma serta penjelasan mengenai hal lain yang terkait dengan seputar firma. Melalui penjelasan tadi tentunya hal tersebut dapat membantu kamu yang masih awam tentang badan usaha.

Bagi kamu yang tertarik untuk mencoba mendirikan firma, sempga bisa memperoleh bayangan melalui informasi awal di artikel ini.

Topik:

  • Rinda Faradilla
  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya