Jenis-Jenis Perusahaan Berdasarkan Bentuk Badan Usaha, Sudah Tahu?
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Dalam kehidupan sehari-hari seringkali kita mendengar istilah perusahaan. Namun, sebenarnya apakah kamu tahu apa itu perusahaan dan apa saja jenisnya?
Perusahaan merupakan sebuah lembaga yang menghasilkan produk maupun jasa untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dengan tujuan meraih keuntungan atau laba. Sedangakan, dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) perusahaan diartikan sebagai sebuah kegiatan yang diselenggarakan dengan peralatan atau dengan cara teratur dengan tujuan mencari keuntungan.
Sementara itu, dikutip dari Pasal 1 Ayat 6a Undang-Undang No. 13 Tahun 2003, Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang berbadan hukum atau tidak, milik orang perseorangan, milik persekutuan, atau milik badan hukum, baik milik swasta maupun milik negara yang mempekerjakan pekerja/buruh dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.
Pada 2017, Indonesia memiliki lebih dari 26,7 juta perusahaan dari berbagai jenis dan bentuk usahanya.
Kali ini, IDN Times akan membagikan informasi mengenai jenis-jenis perusahaan di Indonesia dilihat dari bentuk badan usaha nya. Disimak ya guys!
Baca Juga: 5 Perbedaan Badan Usaha dan Perusahaan, Ternyata Gak Sama lho!
1. Perusahaan perseorangan
Perusahaan perseorangan adalah sebuah perusahaan yang modalnya dimiliki dan dikelola hanya oleh satu orang pengusaha atau pemilik tunggal. Pengusaha tersebut juga menjalankan perusahaan seorang diri. Bila ada pekerja maka perkerja itu hanya bersifat membantu berdasarkan perjanjian kerja yang telah dibuat.
2. Persekutuan perdata
Persekutuan perdata atau maatschap merupakan perusahaan yang terdiri dari kumpulan orang-orang dengan profesi sama yang berkeinginan untuk berhimpun dan membagi keuntungan bersama. Persekutuan perdata adalah bentuk umum dari persekutuan firma dan perusahaan komanditer (CV).
3. Persekutuan firma
Editor’s picks
Persekutuan firma adalah jenis perusahaan yang didirikan oleh dua orang atau lebih untuk menjalankan perusahaan di bawah nama yang sama.
Dalam Pasal 16 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), persekutuan firma adalah setiap persekutuan perdata yang didirikan untuk menjalankan perusahaan dengan nama bersama yang terdiri dari dua orang atau lebih.
4. Perusahaan persekutuan komanditer (CV)
Persekutuan komanditer adalah persekutuan di antara dua pihak atau lebih dalam mendirikan suatu usaha. Tiap anggota yang terlibat memiliki tugas dan posisi yang berbeda-beda. Ada yang bertanggungjawab dalam menjalankan perusahaan dan adapula yang hanya terlibat sebagai pemberi modal.
Baca Juga: 5 Tips Meningkatkan Omzet bagi Usaha Kecil, Pelaku UMKM mesti Nyimak!
5. Yayasan
Dalam Undang-Undang No 28 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang- Undang No16 Tahun 2001 tentang Yayasan dijelaskan bahwa yayasan adalah badan hukum yang kekayaannya dipisahkan dan diperuntukan untuk bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan.
Namun sebenarnya bila merujuk pada pengertian perusahaan, yayasan tidak termasuk ke dalam jenis perusahaan karena tidak memiliki tujuan untuk mencari keuntungan.
6. Koperasi
Dikutip dari Bappenas.go.id koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh sekumpulan orang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
7. Perusahaan negara
Perusahaan negara atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN) adalah Badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara Melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan, seperti yang dikutip dari laman resmi dpr.go.id.