Syarat Gadai Sertifikat Rumah di Pegadaian dan Caranya, Cek!
Langsung cair
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Pegadaian merupakan perusahaan milik pemerintah yang posisinya berada di bawah Bank Rakyat Indonesia (BRI). Secara umum, Pegadaian memiliki tiga jenis bisnis, yaitu pembiayaan, tabungan emas, dan jasa-jasa lainnya.
Sesuai namanya, layanan Pegadaian yang paling dikenal masyarakat umum adalah pembiayaan dengan jaminan berupa aset atau lebih dikenal gadai aset. Pegadaian juga menjadi satu-satunya perusahaan di Indonesia yang memiliki izin resmi untuk melakukan kegiatan gadai aset, seperti rumah, tanah, atau aset berharga lainnya.
Bagi kamu yang ingin menggadai sertifikat rumah, ada beberapa syarat dan ketentuan yang perlu diketahui. Berikut syarat gadai sertifikat rumah di Pegadaian beserta cara mengajukan dan ketentuan angsurannya. Simak sampai akhir, ya!
1. Syarat gadai sertifikat rumah di Pegadaian
Melansir laman resmi Pegadaian, berikut sejumlah syarat gadai sertifikat rumah di Pegadaian yang wajib dipenuhi sebelum melakukan pengajuan:
- Berusia minimal 21 tahun saat pengajuan dan maksimal 65 tahun saat angsuran selesai.
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
- Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk uang pinjaman lebih dari Rp50 juta.
- Surat keterangan usaha untuk pelaku usaha.
- Minimal 1 tahun pengalaman kerja untuk karyawan di luar Pegadaian.
- Minimal 0 tahun pengalaman kerja untuk karyawan internal Pegadaian.
- Bagi pengusaha mikro, minimal usahanya sudah berjalan lebih dari 1 tahun dan sudah sah secara hukum.
- Bagi profesional formal seperti dokter dan pengacara, harus memiliki izin praktik dan sudah berjalan minimal 1 tahun.
- Bagi profesional nonformal, harus tinggal di rumah milik sendiri (SHM/SHGB) dan sudah bekerja minimal 2 tahun.
- Bagi petani, minimal bekerja 2 tahun dan mendapat penghasilan rutin.
- Bagi pensiunan, harus memiliki penghasilan rutin per bulan dari tempat bekerja terakhir.
Selain itu, ada beberapa syarat khusus bagi masyarakat yang ingin menggunakan jaminan tanah dan bangunan tempat tinggal atau tempat usaha, yaitu:
- Di bagian depan rumah terdapat lebar jalan yang minimal bisa dimasuki kendaraan roda dua.
- Memiliki jarak minimal 20 meter dari Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET).
- Bukan daerah banjir selama 2 tahun terakhir.
- Tidak terletak di jalur hijau, yaitu area yang menjadi ruang terbuka hijau untuk publik.
- Tidak dalam sengketa hukum.
- Lokasi tanah boleh berbeda dengan tempat tinggal debitur selama masih di dalam satu kantor area yang sama.