TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Lisensi: Pengertian, Tujuan, dan Jenis-jenisnya

Pahami jenis-jenis lisensi di sini

ilustrasi lisensi (Pexels.com/Pixabay)

Lisensi menjadi istilah yang banyak beredar dan sudah dikenal oleh orang-orang di zaman serba maju, seperti sekarang. Namun, tidak banyak yang tahu seperti apa penerapan dan definisinya dalam kehidupan sehari-hari.

Untuk itu, berikut IDN Times ulas secara lengkap mengenai pengertian, tujuan, dan jenis-jenis lisensi yang biasa ditemukan di masyarakat. Simak sekarang!

1. Apa itu lisensi?

Pexels/Pixabay

Istilah lisensi sudah banyak digunakan oleh orang-orang atau perusahaan untuk mematenkan produk yang juga didorong oleh merek dagangnya. Lisensi adalah pemberian izin terhadap produksi jasa atau barang-barang tertentu, walaupun produk tersebut sebetulnya sudah mendapat paten dari pihak sebelumnya.

Karena itulah, masyarakat yang hendak membeli produk biasanya akan bertanya, apakah barang yang ingin dibelinya sudah mendapat izin? Bentuk pemberian izin dapat dimanfaatkan untuk memperkaya intelektual, di mana penerima izin dapat langsung menjalankan tugasnya untuk memproduksi sesuatu.

Namun, seringkali ditemukan sebuah perjanjian terhadap dua pihak atau lebih, di mana satu pihak sebagai pemilih dan satu pihak sebagai penerima lisensi yang dapat melakukan launching produk secara legal.

Pihak sebagai pemberi izin juga dapat disebut sebagai Licensor, sedangkan pihak pertama mendapatkan sebutan License karena menerima izin terhadap barangnya. Secara tidak langsung, julukan tersebut mengarah pada izin untuk menggunakan hak paten untuk memakai merek dagang.

2. Tujuan lisensi

ilustrasi lisensi (Pexels.com/RODNAE Productions)

Lantas, untuk apa izin tersebut ada jika barang yang hendak diproduksi sudah disukai atau diinginkan masyarakat? Tujuan umum dari izin secara sah tersebut adalah untuk melindungi masyarakat terhadap pelayanan profesi.

Tugas khususnya adalah memberikan kejelasan terhadap batasan wewenang, menetapkan sarana dan prasarana sebagai fasilitas, serta berusaha untuk meyakinkan klien. Lisensi dalam praktik kebidanan dibuat dalam bentuk surat khusus dengan nama Surat Izin Praktik Bidan atau SIPB.

Surat izin tertulis tersebut kemudian diserahkan kepada pihak Depkes RI untuk memberikan izin praktik sesuai syarat yang telah ditetapkan. Persyaratan tersebut biasanya berupa fotokopi SIB yang masih berlaku, surat persetujuan yang dikeluarkan atasan, surat keterangan dalam keadaan baik, fotokopi ijazah, dan rekomendasi dari profesi.

3. Lisensi untuk Hak Kekayaan Intelektual

ilustrasi lisensi (Pexels.com/RODNAE Productions)

Perizinan HAKI atau Hak Kekayaan Intelektual merupakan izin yang diberikan terhadap hak intelektual, seperti perangkat lunak komputer. Jenis ini biasanya memiliki sejumlah pasal atau bagian di dalamnya, bahkan ketentuan khususnya pun memiliki sebutan sendiri, seperti wilayah (territory) dan pembaruan (renewal). 

Syarat dan ketentuan tersebut biasanya berupa jangka waktu pemakaian. Gunanya sama untuk melindungi kekayaan intelektual dari pemilik izin dan melindunginya dari pemakaian dengan beberapa alamat, seperti IP (Internet Protocol) untuk satu nomor seri pada perangkat lunak.

Pembatasan wilayah berarti pembatasan yang diberikan pada pemakaian produk. Misalnya, sebuah jasa berada pada kawasan regional Amerika dan tidak dapat dipakai di Indonesia yang kawasannya termasuk dalam Asia Tenggara.

Baca Juga: Indonesia Beli Lisensi Desain Kapal Perang Inggris Arrowhead 140 

4. Lisensi Massal Perangkat Lunak

IDN Times/Galih Persiana

Ada pula jenis izin massal perangkat lunak atau berasal dari pemilik ke perorangan. Ketentuannya juga tertuang pada EULA atau End User License Agreement, kesepakatan lisensi untuk pengguna akhir. 

Izin untuk jasa atau barang adalah jenis yang paling dekat dan dikenal masyarakat. Pemakai lisensi tidak perlu lagi merasa khawatir terhadap merek dagang atau jasa yang digunakan. 

Hasil karya seni atau karakter sangat dilindungi oleh lisensi. Pemilik karya dapat memberikan izin kepada seseorang yang akan menyalin atau menjual hak cipta pada karya yang diinginkan.

Misalnya, sebuah perusahaan ingin memproduksi mainan dengan karakter Doraemon. Lisensi terhadap pemakaian tokoh kartun tersebut harus didapatkan terlebih dahulu dari pencipta karakter sebelumnya. 

Seperti apa perizinan dalam bidang pendidikan? Umumnya, izin tersebut terbentuk karena adanya gelar akademis ketika sebuah perguruan tinggi dapat memberikan penghargaan kepada seseorang untuk terus menimba ilmu dalam kurun waktu tertentu.

5. Lisensi Tertutup

pixabay.com/Free-Photos

Macam-macam perizinan yang berkembang di zaman modern ini juga sangat beragam, mulai dari Lisensi Tertutup yang disebut sebagai LT (Proprietary Software). Metode yang dimiliki dapat memberikan izin terhadap seseorang sebagai pemakai dari piranti lunak dengan aturan dari perusahaan.

6. Lisensi Terbuka

ilustrasi perizinan (unsplash.com/@cytonn_photography)

Perizinan terbuka atau Open Source Software sangatlah diminati oleh banyak kalangan, baik dari kaum pendidikan yang dijalankan secara personal, perusahaan, sampai instansi pemerintahan. Kekurangannya adalah ketika membutuhkan banyak komunitas untuk memperbaiki maupun melakukan modifikasi dari pengembangannya.

Baca Juga: Cara Mendaftarkan Merek Dagang,  Mudah Banget!

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya