Cara Mendaftarkan Merek Dagang, Ternyata Mudah Banget!

Jakarta, IDN Times – Ketika kita menjalankan suatu bisnis, tentunya nama atau merek bisnis menjadi salah satu aspek penting yang perlu diperhatikan. Adapun salah satu kriteria dari sebuah merek adalah unik dan lain daripada yang lain.
Agar merek usaha atau produk kita tidak dipakai orang atau bisnis lain, tentunya penting untuk mendaftarkannya secara resmi di laman Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), yakni melalui situs merek.dgip.go.id.
Cara mendaftarnya sendiri cukup mudah. Bisa dilakukan secara online alias dari jarak jauh. Berikut adalah caranya.
1. Tahapan daftar merek dagang secara online

Berikut adalah tahapan untuk mendaftarkan merek dagang secara online di DJKI Kemenkumham:
- Registrasi akun di situs merek.dgip.go.id
- Tunggu email balasan untuk aktivasi akun
- Masukkan username dan password, pilih permohonan online
- Klik tambah untuk membuat permohonan pendaftaran baru
- Pesan Kode billing dengan mengisi tipe, jenis, dan pilihan kelas Lakukan pembayaran sesuai tagihan pada aplikasi SIMPAKI
- Isi formulir yang tersedia dengan lengkap dan teliti
- Unggah data yang dibutuhkan terkait pendaftaran yaitu termasuk label merek, tanda tangan pemohon, dan surat keterangan UMK (jika pemohon merupakan usaha mikro/kecil)
- Jika semua sudah lengkap diisi, klik selesai. Permohonan akan diterima DJKI.
2. Layanan lainnya di situs DJKI

Selain pendaftaran merek, situs merek.dgip.go.id juga memberikan pelayanan lainnya. Mulai dari perpanjangan merek hingga pengajuan keberatan atas permohonan merek.
Melalui situs tersebut juga dapat mengurus pencatatan perubahan nama dan atau alamat sekaligus pencatatan pengalihan hak atas merek. Informasi lebih lengkap dapat disimak di YouTube DJKI Kemenkumham atau Halo DJKI 152.
3. Merek tidak boleh sama dengan milik orang lain

Sebelum mendaftarkan merek, pastikan terlebih dahulu merek yang dimiliki tidak sama dengan merek lain yang sudah terdaftar sebelumnya. Caranya, cek melalui pdki-indonesia.dgip.go.id.
PDKI adalah Pangkalan Data Kekayaan Intelektual. Jika merek yang ingin didaftarkan memiliki kesamaan dengan yang sudah terdaftar milik pihak lain untuk barang atau jasa sejenis, maka merek kita tidak bisa didaftarkan.