Anak Usia di Bawah 12 Boleh ke Tempat Wisata? Ini Kata Sandiaga

Jakarta, IDN Times - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno mengatakan kebijakan untuk mengizinkan atau tidak anak di bawah usia 12 tahun masuk ke tempat wisata, mal maupun restoran, ada di pengelola.
"Dalam konsep itu, membawa anak karena satu dan lain hal akan diambil keputusan diskresi oleh penyelenggara," kata Sandiaga dalam keterangan tertulis, Selasa (14/9/2021).
1. Tetap harus perhatikan protokol kesehatan

Meski memberikan diskresi bagi pengelola wisata atau mal, Sandiaga tetap mewanti-wanti agar pengelola tidak mengabaikan protokol kesehatan. Menurutnya, pemerintah tidak akan kaku soal aturan, namun juga tidak boleh terlalu lentur.
"Selama protokol kesehatan dipatuhi secara ketat dan disiplin, PeduliLindungi sudah ter-install, destinasi sudah melakukan CHSE, semua staf sudah divaksinasi (COVID-19), maka satu-dua diskresi yang tentunya dilakukan jika ada keluarga yang membawa anak (berusia) di bawah 12 tahun, tapi keluarganya sudah divaksinasi, dan berwarna hijau dan kuning (pada aplikasi), keputusan bisa diambil berdasarkan koordinasi dengan Satgas COVID-19 setempat," jelas Sandiaga.
2. Jumlah pengunjung mal sulit naik

Pada 29 Agustus lalu, Ketua Himpunan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo), Budihardjo Iduansjah, mengatakan aturan yang melarang anak di bawah usia 12 tahun mengunjungi pusat perbelanjaan (mal) sangat signifikan dalam memengaruhi rendahnya jumlah pengunjung mal.
"Jadi anak 12 tahun ke bawah tidak bisa ke mal itu membuat turun juga animo orang ke mal. Kan biasanya anak usia 5 tahun, 10 tahun diajak makan. Nah sekarang hilang begitu satu, ternyata itu berpengaruh sekali," ucap Budihardjo kepada IDN Times.
3. Aturan yang melarang anak di bawah usia 12 tahun ada sejak awal Agustus
Aturan yang melarang anak di bawah usia 12 tahun masuk ke dalam mal dikeluarkan oleh Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan pada 9 Agustus 2021.
Saat itu, aa mengatakan pemerintah akan membuka mal secara bertahap selama perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) ke depan. Namun, kelompok usia tertentu dilarang masuk ke mal dan pusat perbelanjaan.
"Anak umur dibawah 12 tahun dan di atas 70 tahun akan dilarang untuk masuk ke dalam mal, pusat perbelanjaan sementara ini," kata Luhut.