Apakah Pensiunan PNS Dapat THR?

THR bagi mereka sudah cair!

Jakarta, IDN Times - Tunjangan hari raya (THR) tidak hanya diberikan pemerintah pada aparatur sipil negara (ASN) alias pegawai negeri sipil (PNS), melainkan juga pensiunan PNS.

Pencairan THR pensiunan PNS tersebut dilakukan PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri atau (Taspen) mulai 22 Maret 2024.

Penyaluran THR kepada pensiunan PNS sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.

Baca Juga: Cek Rekening, THR ASN hingga Pensiunan Cair Hari Ini

1. Alasan pemberian THR pensiunan PNS

Apakah Pensiunan PNS Dapat THR?ilustrasi THR (IDN Times/Aditya Pratama)

Corporate Secretary Taspen Yoka Krisma Wijaya mengatakan lemberian THR tersebut merupakan bentuk penghargaan atas pengabdian para pensiunan kepada bangsa dan negara.

Tak hanya itu, THR pensiunan PNS juga bertujuan untuk meningkatkan daya beli agar para penerima THR bisa berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional. 

2. Ketentuan THR pensiunan PNS

Apakah Pensiunan PNS Dapat THR?ilustrasi THR (IDN Times/Aditya Pratama)

Bagi penerima pensiun terhitung Maret 2024 atau sebelumnya dengan proses pembayaran pertama dilakukan di atas 13 Maret 2024, maka THR akan dibayarkan mulai 22 Maret.

Sementara bagi penerima yang berasal dari PNS sekaligus penerima pensiun dari pejabat negara atau sebaliknya, maka THR hanya dibayarkan oleh satu pemberi dengan nilai yang terbesar.

Bagi ASN atau pensiun sendiri sekaligus penerima pensiun janda/duda dan/atau penerima tunjangan janda/duda, maka THR 2024 dibayarkan pada keduanya.

Sedangkan, bagi ASN dan pejabat negara yang masuk masa pensiun terhitung mulai 1 April 2024 dan seterusnya, maka pembayaran THR 2024 dilakukan oleh Instansi yang bersangkutan.

Baca Juga: THR Pensiunan PNS Cair 22 Maret, Cek Ketentuannya!

3. Anggaran THR PNS dan pensiunannya

Apakah Pensiunan PNS Dapat THR?Ilustrasi PNS (IDN Times/Aditya Pratama)

Adapun Kemenkeu menggarkan Rp48,7 triliun untuk THR 2024 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) pusat dan daerah. Nilai anggaran ini lebih besar dibanding tahun sebelumnya.

Adapun anggaran THR untuk ASN atau PNS pada tahun lalu tercatat sebesar Rp38,8 triliun.

Baca Juga: Apakah THR hanya di Indonesia? Ini Penjelasannya

Topik:

  • Anata Siregar
  • Jumawan Syahrudin

Berita Terkini Lainnya