Banyak Petani Belum Ambil, Ini Syarat Mendapatkan Pupuk Bersubsidi

Pupuk bersubsidi baru terserap 18 persen

Intinya Sih...

  • Penyaluran pupuk subsidi baru terserap 18,12 persen dari total alokasi 9.550.000 ton.
  • Syarat petani untuk menebus pupuk bersubsidi adalah tergabung ke dalam Poktan dan terdaftar dalam e-RDKK yang bersumber dari SIMLUHTAN.
  • Serapan tertinggi di Provinsi Riau mencapai 29.47 persen.

Jakarta, IDN Times - Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengatakan realisasi penyaluran pupuk subsidi saat ini baru mencapai 18,12 persen dari total alokasi 9.550.000 ton. Oleh karena ini, dia meminta para petani segera menebus jatah alokasi pupuk subsidi tersebut.

Adapun syarat petani untuk menebus pupuk bersubsidi yakni, petani harus tergabung ke dalam Poktan dan terdaftar dalam e-RDKK yang bersumber dari SIMLUHTAN.

"Pastikan petani terdaftar dalam e-RDKK. Alokasi pupuk bersubsidi dirinci berdasarkan jenis pupuk, jumlah pupuk, dan sebaran wilayah. Pertimbangan penetapan alokasi e-RDKK dan rincian alokasi per wilayah dengan mempertimbangkan luas baku sawah dan LP2B," kata Amran dalam keterangan di Jakarta, Minggu (5/5/2024).

Baca Juga: Stok Pupuk Subsidi Naik Dobel, Mentan Minta Petani Segera Ambil Jatah

1. Cara menebus pupuk bersubsidi semakin mudah

Banyak Petani Belum Ambil, Ini Syarat Mendapatkan Pupuk BersubsidiPersediaan pupuk di GPP Majalengka. (IDN Times/inin nastain)

Dia mengatakan penebusan pupuk bersubsidi pun juga semakin mudah. "Dengan menggunakan kartu tani atau hanya dengan menggunakan KTP,” ujar Amran.

Tahun ini, penambahan pupuk subsidi naik 100 persen dari 4,7 juta ton menjadi 9,5 juta ton telah mendapat persetujuan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).

2. Pupuk bersubsidi masih banyak untuk tahun ini

Banyak Petani Belum Ambil, Ini Syarat Mendapatkan Pupuk BersubsidiIlustrasi pupuk bersubsidi. (IDN Times/Riyanto)

Sementara, Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Ali Jamil menambahkan, saat ini pihaknya gencar menyosialisasikan Permentan No 01 Tahun 2024. Dalam Permentan itu, ditetapkan juga penambahan jenis pupuk bersubsidi jenis organik.

Dia memastikan alokasi pupuk bersubsidi masih banyak untuk tahun ini. 

"Musim tanam kedua dan berikutnya dipastikan pupuk aman. Sehingga bisa dilakukan percepatan tanam dan produksi karena pemerintah telah menyiapkan pupuk bersubsidi sesuai dengan alokasinya. Dan sekarang juga terdapat jenis pupuk organik," kata Ali.

Baca Juga: Pupuk Kaltim Mulai Proses Revamping Pabrik Tertua

3. Serapan tertinggi pupuk subsidi di Provinsi Riau

Banyak Petani Belum Ambil, Ini Syarat Mendapatkan Pupuk BersubsidiIlustrasi pupuk subsidi (dok. Pupuk Indonesia)

Saat ini, serapan tertinggi di tingkat provinsi adalah 29.47 persen di Provinsi Riau. Ali Jamil mengimbau provinsi-provinsi lainnya juga meningkatkan serapan alokasi pupuk bersubsidi.

"Ini kabar baik, kabar untuk seluruh petani Indonesia. Petani tidak usah lagi risau, khawatir dengan pupuk. Pemerintah daerah diharapkan pro aktif turut menyosialisasikan hal ini,” ujarnya.

Baca Juga: Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton pada 2024

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya