Cek! BSU Rp600 Ribu via Kantor Pos Bisa Diambil Mulai Hari ini

BSU jalur pengambilan di kantor pos molor sepekan

Jakarta, IDN Times - Bantuan subsidi upah/gaji (BSU) Rp600 ribu sudah bisa diambil di kantor-kantor PT Pos Indonesia mulai hari ini, Senin (31/10/2022). Ini ada BSU bagi penerima BSU yang tidak memiliki rekening bank BUMN atau Himbara, yakni BRI, BNI, Bank Mandiri, dan BTN.

"Prosesnya (penyaluran data) kan sudah. Tapi proses pengambilan (dana BSU) mungkin akan mulai dilaksanakan mulai besok," ucap Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Anwar Sanusi usai menghadiri acara Job Fair Nasional 2023 di Jakarta Convention Center (JCC), Minggu (30/10).

1. Penyaluran via kantor pos molor

Cek! BSU Rp600 Ribu via Kantor Pos Bisa Diambil Mulai Hari iniInfografis persyaratan untuk dapat BSU Rp600 Ribu (IDN Times/Aditya Pratama)

Sebelumya, pada 20 Oktober lalu, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah sempat mengatakan BSU bisa diambil di Kantor Pos pada pekan terakhir Oktober dan diharapkan selesai pada bulan tersebut.

Ida mengatakan pengambilan di kantor pos harus menunggu penuntasan proses pencairan BSU yang disalurkan via rekening bank Himbara. Kemenaker menyalurkan BSU melalui bank kepada 263.546 orang penerima via rekening bank.

Baca Juga: BSU Belum Cair Padahal Kamu Calon Penerima? Ini Penyebabnya

2. BSU sudah mencapai tahap 5

Cek! BSU Rp600 Ribu via Kantor Pos Bisa Diambil Mulai Hari iniIlustrasi Bantuan Sosial (Bansos). (IDN Times/Helmi Shemi)

Penyaluran bantuan subsidi upah/gaji atau BSU 2022 sudah memasuki tahap kelima. BSU Rp600 ribu diberikan pemerintah kepada 14.639.675 penerima.

Masyarakat dapat mengakses berbagai informasi terkait BSU, termasuk pengecekan status penyaluran melalui kanal bsu.kemnaker.go.id.

2. Syarat menjadi penerima BSU

Cek! BSU Rp600 Ribu via Kantor Pos Bisa Diambil Mulai Hari iniilustrasi subsidi (IDN Times/Aditya Pratama)

Pemerintah sendiri menetapkan syarat untuk menjadi penerima BSU 2022 dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh.

Berikut syaratnya:

  • Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan.
  • Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai Juli 2022.
  • Menerima gaji/upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta per bulan.

Meski ada ketentuan gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan, namun jika ada penerima yang memiliki gaji setara upah minimum provinsi (UMP), kabupaten/kota (UMK) yang di atas Rp3,5 juta per bulan, tetap bisa mendapatkan BSU 2022. Ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 4 ayat (3) Permenaker 10/2022.

 

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya