Pengawasan Aset Kripto Beralih dari Bappebti ke OJK, Apa Dampaknya?

Di bawah pengawasan OJK kripto diprediksi bisa gaspol

Jakarta, IDN Times - Pengawasan aset kripto dialihkan dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Proses pengalihan pengawasan masih terus berjalan dan diberikan waktu transisi selama dua tahun atau 24 bulan.

CEO Tokocrypto, Yudhono Rawis, menilai OJK memiliki potensi lebih besar dalam mengintegrasikan aset kripto ke dalam sektor keuangan tradisional, seperti perbankan.

"Dengan pengalihan ke OJK, diharapkan tercipta harmonisasi regulasi antara aset kripto dan instrumen keuangan lainnya. Hal ini esensial untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif dan mengurangi risiko akibat ketidakpastian hukum," ujarnya dalam siaran pers yang diterima IDN Times, Jumat (3/11/2023).

Baca Juga: Membaca Minat Investor Pasar Kripto di Indonesia

1. Menekankan manfaat bagi konsumen

Pengawasan Aset Kripto Beralih dari Bappebti ke OJK, Apa Dampaknya?pexels.com/Alesia Kozik

Yudho menilai inisiatif pemerintah ini menunjukkan komitmen dalam menjaga perkembangan industri kripto di Tanah Air. Menurutnya, kebijakan ini menekankan pada perlindungan konsumen serta memastikan integritas dan kestabilan industri kripto di Indonesia. 

"Ini dapat memfasilitasi kolaborasi antara pelaku industri dengan lembaga keuangan konvensional, dan menciptakan peluang layanan yang lebih luas bagi konsumen," ujar Yudho. 

Baca Juga: Jangan Sampai Tertipu, Ini 5 Cara Menghindari Investasi Kripto Bodong

2. Di bawah pengawasan OJK, kripto diprediksi meningkat pesat

Pengawasan Aset Kripto Beralih dari Bappebti ke OJK, Apa Dampaknya?ilustrasi investasi kripto (Unsplash.com)

Menurut Yudho, OJK juga memiliki potensi untuk mengintegrasikan edukasi mengenai kripto dalam program-program mereka. OJK juga bisa memberikan pemahaman yang lebih mendalam kepada masyarakat tentang risiko dan peluang yang ada di pasar kripto. 

"Di bawah pengawasan OJK, legitimasi industri kripto di Indonesia akan mengalami peningkatan yang signifikan," ujarnya.

Pihaknya juga memberikan apresiasi kepada Bappebti yang telah berperan dalam mengembangkan industri ini secara pesat dalam kurun waktu 1-2 tahun terakhir. "Hal ini secara positif memperkuat kepercayaan masyarakat dan mempercepat adopsi kripto di Indonesia," jelasnya. 

3. Proses pengalihan pengawasan masih masa transisi

Pengawasan Aset Kripto Beralih dari Bappebti ke OJK, Apa Dampaknya?Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)

Pengalihan pengawasan ini dilakukan secara bertahap melalui masa transisi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). 

OJK saat ini tengah menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang mencakup beberapa regulasi dan koordinasi dengan Bappebti guna mempersiapkan peralihan tersebut. OJK juga aktif berkoordinasi dengan pelaku industri dan stakeholder lain, termasuk Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (ASPAKRINDO). 

Baca Juga: 4 Tips Investasi Aset Kripto bagi Pemula, Wajib Simak!  

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya