Perusahaan Harus Segera Susun Struktur Skala Gaji Berdasarkan Kinerja

Perusahaan yang langgar aturan upah minimum terancam sanksi

Jakarta, IDN Times - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) meminta perusahaan segera membuat dan menerapkan struktur skala upah atau gaji sesuai dengan kinerja pekerja atau buruh dan kemampuan perusahaan. Hal itu disampaikan dalam bentuk sosialisasi kepada perusahaan untuk merespons aspirasi pekerja.

"Nantinya kami akan meminta perusahaan-perusahaan agar segera menyesuaikan, yakni dengan membuat struktur dan skala upah di setiap perusahaannya," ujar Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos), Kemenaker, Indah Anggoro Putri dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Minggu (21/11 /2021). 

Sosialisasi ini disampaikan Kemenaker kepada perusahaan usai menerima audiensi dari perwakilan pekerja/buruh di Ruang PTSA Kemenaker, Jakarta, Jumat (19/11/2021).

Baca Juga: Upah Minimum (UMP) 2022 Dipastikan Naik

1. Diterapkan kepada buruh dengan masa kerja di atas satu tahun

Perusahaan Harus Segera Susun Struktur Skala Gaji Berdasarkan KinerjaIlustrasi gaji (IDN Times/Arief Rahmat)

Menurut Putri, struktur dan skala upah digunakan untuk pekerja/buruh dengan masa kerja di atas satu tahun. Penerapan struktur skala upah di perusahaan, menurutnya, adalah wujud perlindungan dan penghargaan perusahaan bagi pekerja/buruh yang sudah bekerja lebih dari satu tahun.

"Di sisi lain, penerapan struktur skala upah juga dapat mendorong peningkatan produktivitas serta daya saing perusahaan yang akhirnya akan memberi manfaat bagi seluruh pekerja di perusahaan tersebut," katanya.

Baca Juga: Kemnaker Sebut UMP Indonesia Tinggi, Begini Faktanya

2. Ada sanksi yang mengancam perusahaan

Perusahaan Harus Segera Susun Struktur Skala Gaji Berdasarkan KinerjaIlustrasi perusahaan (Unsplash.com/Floriane Vita)

Dia pun menegaskan perusahaan yang memberikan di bawah upah minimum kepada pekerja dengan masa kerja di atas satu tahun, dapat dikenakan sanksi.

Sanksi yang dikenakan terhadap perusahaan yaitu pidana kurungan penjara maksimal empat tahun. Selain sanksi pidana, perusahaan juga terancam denda sekurang-kurangnya Rp100 juta dan setinggi-tingginya adalah Rp400 juta.

Baca Juga: Tuntut Kenaikan Upah, Massa Buruh Coba Terobos Tol Pedati Jaktim

3. Jika ada perusahaan melanggar, laporkan ke Kemenaker

Perusahaan Harus Segera Susun Struktur Skala Gaji Berdasarkan KinerjaIDN Times/Linda Juliawanti

Kemnaker meminta seluruh lapisan masyarakat agar aktif melapor jika menemukan perusahaan yang membayar upah tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Kalau ada pekerja di atas satu tahun ternyata upahnya di bawah UM, segera dilaporkan ke kami, dilaporkan ke Kementerian Ketenagakerjaan atau ke Disnaker yang ada di kabupaten/kota wilayah kerja," ujarnya.

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya