Pemerintah Diminta Terbitkan Aturan soal Socio-Commerce

Potensi socio-commerce di RI capai 86,7 miliar dolar AS

Jakarta, IDN Times - Pengamat Ekonomi sekaligus Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Bhima Yudhistira Adhinegara, angkat bicara mengenai fenomena socio-commerce terkait durasi pencairan hasil transaksi online.

Keterangan Bhima merujuk pada TikTok Shop, yang dikeluhkan sejumlah pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) karena proses pencairan uangnya ada yang memakan waktu hingga tiga minggu.  

Menurut Bhima, kendati sudah ada hukum yang mengatur soal perdagangan online melalui e-commerce, tapi masih ada celah jika transaksinya dilakukan dalam platform socio-commerce.

1. Masih ada celah hukum yang belum mengatur socio-commerce

Pemerintah Diminta Terbitkan Aturan soal Socio-CommerceInstagram.com/@bhimayudhistira

Berdasarkan Undang-Undang No. 20 tahun 2008, UMKM adalah kegiatan usaha yang dijalankan oleh masyarakat dengan tujuan memperluas lapangan pekerjaan serta memberi pelayanan ekonomi kepada masyarakat luas.

Karena skala bisnis UMKM yang kecil bahkan ada yang dijalankan oleh individu, maka dari sisi perputaran uang, pelaku UMKM membutuhkan kecepatan perputaran modal agar usaha bisa berjalan stabil dan arus kas lancar.

Sejauh ini, pemerintah baru mengatur perdagangan sistem daring melalui Peraturan Pemerintah No. 80 Tahun 2019 tentang perdagangan melalui sistem elektronik dan Peraturan Menteri Perdagangan No. 50 Tahun 2020 tentang ketentuan perizinan usaha, periklanan, pembinaan dan pengawasan pelaku usaha dalam perdagangan melalui sistem elektronik.  Sementara social commerce belum secara resmi diatur.

“Karena pengaturan social commerce belum jelas, akibatnya standar pencairan hasil transaksi ke seller ikut tertunda. Hal ini berakibat kerugian di sisi seller karena banyak pelaku UMKM membutuhkan pencairan hasil penjualan secara cepat untuk digunakan membeli stok untuk dijual kembali” tutur Bhima.

Baca Juga: Unggah TikTok, Luhut Berpesan untuk Anak Muda di Kasus Haris-Fatia

2. Keluhan dari pelaku UMKM

Pemerintah Diminta Terbitkan Aturan soal Socio-Commerceilustrasi belanja (IDN Times/Arief Rahmat)

Sebelumnya, TikTok menjanjikan bahwa proses pencairan uang sekitar 6-7 hari. Namun, belakangan ini sejumlah pelaku usaha mengeluh karena proses pencairan yang tak pasti. Salah satu penjual bahkan ada yang mengeluh karena pencairan bisa memakan waktu hingga tiga minggu.

“Ternyata pencairan uang di TikTok Shop itu lama banget ya pesanan udah selesai juga uang tetep ditahan. Jadi gimana ini buat perputaran modalnya? Nyari modal kemana lagi ini,” keluh pemilik akun @AneiraAleaZ.

Keluhan senada juga diutarakan pemilik akun @tokorizkyfamily. Pada dasarnya, dia senang karena omset dan kuantitas barang yang dijual meningkat. Namun, permasalahan yang kini dia hadapi adalah pencairan yang lama.

“Ada yang ngalamin hal yang sama ga? Galau dana tiktok cairnya lama banget. Siapa sih yang gak senang order banyak terus. Tapi kalo saldo cair lama jadi pusing,” kata pemilik toko tersebut.

“Kenapa di TikTok Shop pencairan dananya lama” keluh akun @grosirjilbabkendal.

3. Potensi ekonomi socio-commerce

Pemerintah Diminta Terbitkan Aturan soal Socio-Commerceilustrasi belanja online (IDN Times/Arief Rahmat)

Selain kendala pencairan uang, ada juga yang mengeluhkan soal kebijakan shadowban atau ketika akun TikTok ditangguhkan untuk sementara waktu karena sejumlah hal.   

Keluhan-keluhan seperti ini harus segera dituntaskan karena potensi ekonomi socio-commerce di Indonesia sangat luar biasa.

Berdasarkan data Social Commerce 2022 oleh DSInnovate, pasar socio-commerce di Indonesia pada 2022 mencapai angka 8,6 miliar dolar AS. Dengan estimasi pertumbuhan tahunan sekitar 55 persen, diperkirakan angka di atas bisa menyentuh 86,7 miliar dolar AS pada 2028. Proyeksi pertumbuhan transaksi social commerce diperkirakan mencapai 10 kali lipat dalam lima tahun ke depan.

Baca Juga: Survei: Shopee hingga TikTok Shop Jadi Marketplace Pilihan Seller

Andi IR Photo Verified Writer Andi IR

Member IDN Times Community ini masih malu-malu menulis tentang dirinya

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Vanny El Rahman

Berita Terkini Lainnya