Terancam Diblokir, TikTok Gugat Pemerintah AS ke Pengadilan

ByteDance bersikeras ogah jual TikTok

Jakarta, IDN Times - TikTok dan perusahaan induknya, ByteDance, menggugat pemerintah Amerika Serikat (AS) ke pengadilan federal pada Selasa (7/5/2024), untuk memblokir undang-undang (UU) yang disahkan Kongres untuk memaksa divestasi aplikasi video yang digunakan oleh 170 juta orang di AS tersebut. 

UU tersebut mengharuskan ByteDance untuk menjual TikTok kepada pembeli yang disetujui Washington dalam kurun waktu sembilan bulan. Jika penjualan menunjukkan kemajuan, perusahaan mendapat waktu tambahan tiga bulan untuk menyelesaikan kesepakatan tersebut.

Dalam gugatannya, ByteDance mengatakan bahwa UU tersebut melanggar perlindungan kebebasan berpendapat pada Amandemen Pertama. Pihaknya juga menyebut aturan tersebut jelas tidak konstitusional dan menggambarkannya sebagai cara untuk mengatur kepemilikan TikTok.

“Untuk pertama kalinya dalam sejarah, Kongres telah mengesahkan undang-undang yang melarang satu platform pidato yang bersifat permanen secara nasional, dan melarang setiap orang Amerika berpartisipasi dalam komunitas online unik dengan lebih dari 1 miliar orang di seluruh dunia," bunyi gugatan ByteDance, dikutip dari Associated Press.

Baca Juga: Polisi Lebanon Tangkap 8 Tersangka Geng Pedofil, Ada Influencer TikTok

1. ByteDance lebih pilih tutup operasinya di AS daripada jual TikTok

ByteDance telah mengatakan tidak berencana menjual TikTok. Berdasarkan gugatannya pada Selasa, pemerintah China telah secara jelas mengatakan tidak akan mengizinkan perusahaan tersebut untuk menyertakan algoritma yang mengisi beranda pengguna, dan telah menjadi kunci kesuksesan aplikasi video tersebut di AS.

Dilansir BBC, Beijing mengkritik UU tersebut sebagai penindasan Washington terhadap perusahaan asing. TikTok dan ByteDance mengatakan, aturan baru tersebut membuatnya tak punya pilihan selain menutup operasinya di AS pada 19 Januari mendatang karena tidak memungkinkan secara komersial, teknologi, atau hukum.

Perusahaan China itu juga mengatakan bahwa tidak mungkin bagi ByteDance untuk mendivestasi platform TikTok AS sebagai entitas terpisah. Dalam gugatannya, dikatakan bahwa TikTok yang hanya dimiliki oleh Washington hanya akan beroperasi sebagai sebuah pulau yang terpisah dari dunia luar. 

Gugatan tersebut juga menggambarkan divestasi sebagai ketidakmungkinan. Sebab, UU baru tersebut mengharuskan jutaan baris kode perangkat lunak TikTok diambil dari ByteDance, sehingga tidak akan ada hubungan operasional antara perusahaan China dan aplikasi baru AS nantinya.

2. AS sebut divestasi TikTok untuk mengatasi ancaman keamanan nasional

Terancam Diblokir, TikTok Gugat Pemerintah AS ke Pengadilanilustrasi bendera Amerika Serikat (unsplash.com/Robert Linder)

Presiden AS Joe Biden menandatangani UU terkait divestasi TikTok pada bulan lalu, dengan alasan keamanan nasional. Hal ini menandai pertama kalinya Washington memilih perusahaan media sosial yang mungkin akan dikenakan larangan.

Anggota parlemen, pejabat pemerintah, dan penegak hukum Washington telah menyatakan kekhawatirannya bahwa pihak berwenang China dapat memaksa ByteDance untuk menyerahkan data pengguna AS atau mempengaruhi opini publik dengan memanipulasi algoritma yang mengisi beranda pengguna.

"Ini adalah satu-satunya cara untuk mengatasi ancaman keamanan nasional yang ditimbulkan oleh kepemilikan aplikasi seperti TikTok oleh ByteDance. Daripada melanjutkan taktik menipunya, sekarang saatnya ByteDance memulai proses divestasi," kata seorang pejabat Demokrat, Raja Krishnamoorthi. 

Baca Juga: ByteDance Ogah Jual TikTok, Lebih Pilih Tutup Layanan di AS

3. TikTok berkomitmen melindungi data pengguna AS

Terancam Diblokir, TikTok Gugat Pemerintah AS ke Pengadilanilustrasi logo TikTok (unsplash.com/Solen Feyissa)

TikTok membantah tudingan bahwa pihaknya telah atau akan membagikan data pengguna AS. Dalam gugatannya, perusahaan itu menuduh anggota parlemen Washington mengajukan kekhawatiran yang spekulatif.

Mengutip Reuters, TikTok telah menghabiskan 2 miliar dollar AS (setara Rp32 triliun) untuk melindungi data pengguna AS dan membuat komitmen tambahan dalam rancangan Perjanjian Keamanan Nasional yang dikembangkan melalui negosiasi dengan Komite Penanaman Modal Asing di Amerika Serikat (CFIUS).

Perjanjian tersebut mencakup persetujuan perusahaan terhadap opsi penutupan yang akan memberikan pemerintah AS wewenang untuk menangguhkan TikTok di AS jika melanggar beberapa kewajiban. 

Baca Juga: Ombudsman 'Sentil' Kabinet Jokowi yang Beda Sikap Tangani TikTok Shop

Angga Kurnia Saputra Photo Verified Writer Angga Kurnia Saputra

Self-proclaimed foreign policy enthusiast

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya