Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IMG-20250717-WA0010.jpg
Anggota Komisi IV DPR RI Fraksi Nasdem, Arif Rahman (dok. Istimewa)

Intinya sih...

  • Peredaran beras oplosan harus dicegah sebelum distribusi ke pasar untuk mencegah penipuan terhadap konsumen.

  • DPR mendukung langkah Kementerian Pertanian dalam menyerahkan temuan beras oplosan kepada aparat penegak hukum.

  • Anggota DPR mendesak pemerintah untuk mengumumkan 212 merek beras oplosan dan memberikan sanksi tegas terhadap produsen yang melanggar.

Jakarta, IDN Times - Anggota Komisi IV DPR RI, Arif Rahman mengecam keras maraknya praktik beras oplosan yang telah merugikan konsumen dan mencederai integritas sistem pangan nasional.

Berdasarkan temuan terbaru, ada sekitar 212 merek beras diduga melanggar standar mutu dan takaran dengan kerugian yang diperkirakan mencapai Rp99 triliun per tahun.

Kasus ini pun melibatkan produsen besar seperti Wilmar Group, PT Food Station Tjipinang Jaya, PT Belitang Panen Raya, dan PT Sentosa Utama Lestari (Japfa Group). Banyak produsen beras besar yang saat ini sedang diperiksa oleh Satgas Pangan Polri

"Beras oplosan ini bukan hanya masalah kualitas, tapi juga merupakan penipuan besar-besaran terhadap masyarakat Indonesia. Praktik semacam ini merusak kepercayaan konsumen terhadap produk pangan yang beredar di pasar. Ini adalah masalah serius yang harus segera ditangani," ujar Arif, dikutip Kamis (17/7/2025).

1. Peredaran beras oplosan mestinya bisa dicegah sebelum distribusi ke pasar

Ilustrasi beras terpisah (Freepik.com/Jcomp)

Anggota DPR Fraksi Nasdem tersebut pun menyatakan, sistem pengawasan mutu, uji takaran, dan izin edar tidak berjalan secara konsisten atau tidak diawasi setelah produk beredar.

"Ini bentuk penipuan terhadap konsumen dan seharusnya bisa ditangkal sejak tahap izin edar dan pengawasan distribusi," kata Arif.

Padahal sejumlah regulasi telah dibuat agar distribusi pangan tidak merugikan masyarakat. Pertama ada Undang Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan menetapkan pangan sebagai kebutuhan dasar dan mewajibkan negara menjamin mutu, keamanan, dan nutrisi pangan.

Kemudian ada PP Nomor 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan yang mengatur detail label pangan, termasuk kewajiban mencantumkan informasi sediaan pangan.

2. DPR dukung langkah Kementan

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman (IDN Times/Ridwan Aji Pitoko)

Arif juga mendukung langkah Kementerian Pertanian yang dipimpin Amran Sulaiman menyerahkan temuan soal beras oploasn kepada aparat penegak hukum untuk diproses secara hukum.

"Kami mendukung penuh upaya penegakan hukum yang tegas terhadap produsen yang terbukti melakukan penipuan ini," ujarnya.

3. DPR desak pemerintah umumkan 212 merek beras oplosan

Ilustrasi beras oplosan (unsplash.com/Helena Pfisterer)

Sebagai langkah konkret, Arif mendorong pemerintah segera mengumumkan daftar lengkap 212 merek beras yang terlibat dalam kasus tersebut dan memberikan sanksi tegas terhadap produsen yang terbukti melanggar.

"Tidak ada tempat bagi penipuan dalam sistem pangan nasional. Pemerintah harus tegas, jika terbukti melanggar, produsen harus dikenakan sanksi pidana dan pencabutan izin usaha," tutur Arif.

Editorial Team