Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Staf Khusus Menteri BUMN, Arya Sinulingga. (IDN Times/Vadhia Lidyana)

Intinya sih...

  • Siti Nurizka sudah mengundurkan diri dari jabatan anggota Komisi III DPR RI.
  • Penunjukkan Siti Nurizka sebagai Komisaris Utama PT Pupuk Sriwidjaja Palembang (Pusri) menimbulkan pertanyaan karena dia baru saja ditunjuk.
  • Anggota DPR aktif dan pengurus partai politik tak boleh menjadi komisaris BUMN, namun Arya Sinulingga memastikan bahwa Siti Nurizka sudah mengundurkan diri

Jakarta, IDN Times - Staf Khusus Menteri BUMN, Arya Sinulingga, memastikan politikus Partai Gerindra Siti Nurizka Puteri Jaya sudah mengundurkan diri dari jabatan anggota Komisi III DPR RI.

Hal itu menimbulkan pertanyaan karena Siti Nurizka baru saja ditunjuk menjadi Komisaris Utama PT Pupuk Sriwidjaja Palembang (Pusri).

Penunjukkan Siti Nurizka diumumkan dalam dokumen fakta material perubahan anggota dewan komisaris dan direksi anak perusahaan PT Pupuk Indonesia (Persero) yang dilaporkan ke Bursa Efek Indonesia (BEI), Selasa (11/6) kemarin.

“Anggota DPR sudah kita bilang bahwa tidak mungkin orang yang belum mengundurkan diri diangkat atau punya rangkap jabatan politik,” kata Arya di kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Rabu (12/6/2024).

1. Anggota DPR dan pengurus partai tak boleh jadi komisaris BUMN

Kantor pusat Kementerian BUMN. (IDN Times/Vadhia Lidyana)

Arya memastikan, anggota DPR aktif dan pengurus partai politik tak boleh menjadi komisaris BUMN.

“Gak boleh pengurus partai politik, gak boleh anggota DPR, gak mungkin dong, Beliau sudah mengundurkan diri. Beliau itu dulu di Komisi III,” ucap Arya.

2. Siti Nurizka memiliki kompetensi yang dibutuhkan sebagai Komut Pusri

Anggota Komisi III DPR RI dari fraksi Gerindra, Siti Nurizka Puteri Jaya. (Instagram @rizqaputeri)

Arya mengatakan, Siti Nurizka memiliki latar belakang di bidang hukum yang mumpuni. Kompetensi itu dibutuhkan oleh Pusri, atau bahkan holdingnya yakni PT Pupuk Indonesia.

“Bisa support holding juga untuk pengawasan-pengawasan masalah hukum. Kan pengalaman, lima tahun loh di DPR, di Komisi III. Masa Anda ragukan anggota DPR Komisi III untuk hal-hal yang berkaitan dengan hukum,” tutur Arya.

Sebagai informasi, Komisi III bertugas dalam ruang lingkup hukum, hak asasi manusia (HAM), dan keamanan. Di sisi lain, Siti Nurizka adalah lulusan Sarjana Hukum Universitas Trisakti, dan Magister Hukum di Universitas Gadjah Mada (UGM).

3. Keputusan di BUMN melibatkan unsur politik

Anggota Komisi III DPR RI dari fraksi Gerindra, Siti Nurizka Puteri Jaya. (Instagram @rizqaputeri)

Di sisi lain, Arya mengatakan, sosok dengan latar belakang politik memang dibutuhkan di BUMN. Sebab, keputusan vital di BUMN membutuhkan persetujuan politik di DPR.

“Kebijakan dan keputusan-keputusan besar di BUMN itu harus disetujui DPR loh. Mau merger, DPR, mau holding, DPR, mau IPO, DPR, mau dibubarkan, DPR. Mau dapat PMN, penugasan, DPR. Jadi banyak kebijakan di BUMN itu berhubungan sama politik, berbeda dengan swasta. Memang di swasta, merger butuh ke DPR? Persetujuan? Gak ada,” kata Arya.

Editorial Team