Jakarta, IDN Times - Anggota Komisi XI DPR RI, Misbakhun menyebut langkah pemerintah menempatkan Saldo Anggaran Lebih (SAL) sebesar Rp200 triliun dari rekening pemerintah di Bank Indonesia (BI) ke perbankan tidak bertentangan dengan aturan.
Dia menjelaskan ketentuan tersebut sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 62 Tahun 2024 tentang APBN 2025.
Menurutnya, aturan mengenai pengelolaan SAL tercantum dalam Pasal 31 dan Pasal 42 ayat (3) UU No.62/2024. Karena itu, kebijakan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk memindahkan sebagian dana pemerintah ke bank dinilai berada dalam koridor hukum yang berlaku.
"Penempatan SAL dari rekening pemerintah di BI ke Bank Himbara sebesar Rp200 triliun oleh Menteri Keuangan Purbaya, tidak melanggar aturan UU karena sudah diberikan ruang," katanya kepada IDN Times, Selasa (16/9/2025).