Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
20250822_115914.heic
Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun. (IDN Times/Amir Faisol)

Intinya sih...

  • Pemindahan dana tidak perlu persetujuan DPR

  • Didik Rachbini menilai langgar aturan

  • Disebut harus melalui pembahasan dengan DPR

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Anggota Komisi XI DPR RI, Misbakhun menyebut langkah pemerintah menempatkan Saldo Anggaran Lebih (SAL) sebesar Rp200 triliun dari rekening pemerintah di Bank Indonesia (BI) ke perbankan tidak bertentangan dengan aturan.

Dia menjelaskan ketentuan tersebut sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 62 Tahun 2024 tentang APBN 2025.

Menurutnya, aturan mengenai pengelolaan SAL tercantum dalam Pasal 31 dan Pasal 42 ayat (3) UU No.62/2024. Karena itu, kebijakan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk memindahkan sebagian dana pemerintah ke bank dinilai berada dalam koridor hukum yang berlaku.

"Penempatan SAL dari rekening pemerintah di BI ke Bank Himbara sebesar Rp200 triliun oleh Menteri Keuangan Purbaya, tidak melanggar aturan UU karena sudah diberikan ruang," katanya kepada IDN Times, Selasa (16/9/2025).

1. Tidak selalu perlu persetujuan DPR

Ilustrasi gedung DPR. (IDN Times/Kevin Handoko)

Pemindahan dana tersebut tidak harus melalui persetujuan DPR RI terlebih dahulu selama masih sesuai dengan ketentuan yang ada di dalam UU. Namun, apabila SAL digunakan untuk kepentingan lain yang tidak diatur dalam UU, maka sebaiknya dibicarakan lebih dulu dengan DPR RI.

"Kalau digunakan untuk keperluan lain diluar apa yang diatur dalam UU tentunya sebaiknya dibicarakan terlebih dahulu dengan DPR RI," bebernya.

2. Didik Rachbini menilai langgar aturan

Rektor Universitas Paramadina, Didik J. Rachbini. (Tangkapan layar)

Ekonom dan Rektor Universitas Paramadina, Didik J. Rachbini menilai kebijakan pemerintah yang menempatkan dana negara sebesar Rp200 triliun di perbankan tidak sesuai aturan.

Dia menyebut, proses penyusunan, penetapan, dan alokasi anggaran negara sudah diatur dalam UUD 1945 Pasal 23, UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, serta UU APBN setiap tahun. Menurutnya, anggaran negara merupakan ranah publik, bukan anggaran privat atau perusahaan.

"Kebijakan spontan pengalihan anggaran negara Rp200 triliun ke perbankan dan kemudian masuk ke kredit perusahaan, industri atau individu merupakan kebijakan yang melanggar prosedur yang diatur oleh Undang-Undang," katanya dalam keterangan resmi, Selasa (16/9/2025).

3. Disebut harus melalui pembahasan dengan DPR

Gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta. (IDN Times/Helmi Shemi)

Didik menjelaskan, setiap rupiah dari anggaran negara wajib melewati pembahasan dengan DPR. Komisi-komisi DPR bersama menteri terkait dan Badan Anggaran akan membahas secara detail sebelum disetujui dalam sidang paripurna.

"Baru setelahh melewati proses legislasi seperti ini anggaran negara tersebut bisa dialokasikan untuk dilaksanakan di sektor-sektor oleh kementerian, lembaga dan di daerah oleh pemda," sebutnya.

Dia juga mengingatkan pengelolaan kas negara sepenuhnya berada di bawah Kementerian Keuangan. Karena itu, menurutnya, penempatan dana Rp200 triliun berpotensi melanggar UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, khususnya Pasal 22 ayat 4, 8, dan 9.

Didik menegaskan, pasal tersebut mengatur dana yang ditempatkan di bank umum hanya boleh digunakan untuk kepentingan operasional APBN sesuai kebutuhan yang ditetapkan dalam UU APBN.

"Penempatan dana Rp200 triliun dari anggaran negara secara spontan tersebut juga melanggara Pasal 22 ayat 4 UU 1/2004 tersebut," ujarnya menegaskan.

Editorial Team