IMF: Rusia Kemungkinan Bisa Hindari Sanksi dengan Menambang Kripto

Rusia sudah siapkan RUU yang mengatur penambangan kripto

Jakarta, IDN Times - International Monetary Fund (IMF) telah memberikan pernyataan yang mengejutkan terkait potensi penambangan mata uang kripto untuk menghindari sanksi negara lainnya. Negara-negara seperti Rusia dan Iran pada akhirnya dapat menggunakan penambangan mata uang kripto untuk menghindari sanksi, menurut laporan IMF. 

Ada risiko bahwa negara-negara yang terkena sanksi akan memanfaatkan sumber daya kripto mereka. Dengan memperluas operasi penambangan kripto, pemerintah setempat juga dapat memperoleh pendapatan langsung dari biaya transaksi yang dilakukan masyarakat. 

Baca Juga: Kripto Kena Pajak, Kepercayaan Investor Diprediksi Bakal Melesat

1. Rusia berpotensi menghindari sanksi dengan penggunaan mata uang kripto

Perang di Ukraina telah memberikan beberapa tantangan besar yang dihadapi regulator dalam mengawasi aset digital. Token dapat digunakan untuk menghindari sanksi ekonomi dari negara lainnya dengan asumsi perusahaan di negara yang terkena sanksi memiliki prosedur kepatuhan yang tidak memadai.

Risiko juga dapat terjadi jika suatu perusahaan memiliki teknologi yang dapat meningkatkan anonimitas suatu transaksi.  Peringatan itu mengikuti seruan yang meningkat dari anggota parlemen agar para pejabat mengambil langkah-langkah untuk memastikan mata uang digital tidak digunakan untuk menghindari sanksi besar-besaran yang diberlakukan AS dan sekutunya kepada Rusia. 

Sanksi tersebut merupakan respon dari invasi Rusia yang dilakukan di Ukraina sejak 24 Februari 2022 lalu. “Regulator di Amerika Serikat dan Inggris, antara lain, telah mendesak perusahaan di wilayah mereka, termasuk sektor aset kripto, untuk meningkatkan kewaspadaan sehubungan dengan potensi upaya penghindaran sanksi Rusia,” kata IMF, dilansir Bloomberg.

Baca Juga: Dampak Perang, Neraca Perdagangan RI ke Rusia-Ukraina Jadi Defisit

2. Sekitar 17,3 juta penduduk Rusia memiliki aset kripto

IMF: Rusia Kemungkinan Bisa Hindari Sanksi dengan Menambang Kriptoilustrasi mata uang kripto (pexels.com/Worldspectrum)

Rusia merupakan salah negara yang memiliki jumlah penduduk dengan penggunaan kripto dalam skala besar. Setidaknya sudah ada 17,3 juta penduduk Rusia yang memiliki aset kripto.

India merupakan negara dengan jumlah penduduk terbesar yang memiliki aset kripto. Setidaknya terdapat 100 juta penduduk India yang diketahui menggunakan berbagai jenis mata uang kripto, dilansir data dari Triple A

Sedangkan Amerika Serikat menempati posisi kedua dengan jumlah 27 juta. Indonesia sendiri diketahui memiliki lebih dari 7 juta pengguna kripto. Jumlah pengguna kripto di Indonesia melebihi Inggris, Korea Selatan, hingga Jerman. 

Baca Juga: AS Jatuhkan Sanksi pada Pasar Darknet dan Bursa Kripto Rusia

3. Pemerintah Rusia sudah siapkan RUU yang mengatur penambangan mata uang kripto

IMF: Rusia Kemungkinan Bisa Hindari Sanksi dengan Menambang Kriptopotret Vladimir Putin (thelondonpost.net)

Kementerian Keuangan Rusia telah mengubah Rancangan Undang-Undang (RUU) mata uang digitalnya untuk memasukkan ketentuan penambangan cryptocurrency pada Jumat (15/4/2022).

Sebelumnya, kementerian tersebut telah mempresentasikan rancangan undang-undang cryptocurrency yang berfokus pada aset digital sebagai kendaraan investasi di hadapan Parlemen Rusia pada Februari 2022 lalu. Versi terbaru dari RUU tersebut menunjukkan merinci aturan seputar perdagangan dan penambangan cryptocurrency, dilansir Blockworks

Undang-undang yang tertunda, bernama “On Digital Currency,” muncul karena minat terhadap penggunaan cryptocurrency oleh pemerintah Rusia terus meningkat di berbagai sanksi yang diberlakukan negara-negara Barat. 

Menariknya, pada bulan Januari 2022, bank sentral Rusia menyerukan larangan penambangan cryptocurrency, dengan alasan kekhawatiran bahwa aset digital dapat merusak stabilitas keuangan.

Walau begitu, mata uang kripto dipercaya akan menjadi mata uang digital yang akan dipakai dalam jangka pendek ini. Pada Maret 2022 lalu, Pemerintah Rusia dikabarkan mempertimbangkan untuk menerima Bitcoin dalam pembayaran minyak mentah dan gas. 

Anoraga Ilafi Photo Verified Writer Anoraga Ilafi

Member IDN Times Community ini masih malu-malu menulis tentang dirinya

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya