Kripto Kena Pajak, Kepercayaan Investor Diprediksi Bakal Melesat

Transaksi aset kripto bakal kena pajak per 1 Mei 2022

Jakarta, IDN Times - Pemerintah secara resmi bakal menerapkan pengenaan pajak terhadap seluruh transaksi aset kripto per 1 Mei 2022 mendatang. Direktur TRFX Garuda Berjangka sekaligus pengamat aset kripto, Ibrahim Assuaibi pun mengapresiasi langkah pemerintah tersebut.

Menurut dia, langkah tersebut sebagai sebuah pengakuan dari pemerintah terhadap aset kripto sebagai alat komoditas yang akan diluncurkan oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditas (Bappebti).

"Saya mengapresiasi pemerintah yang menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto. Ini merupakan tonggak awal Bappebti dan OJK akan saling mendukung dan mengawasi," kata Ibrahim, dalam keterangan resmi yang diperoleh IDN Times, Jumat (15/4/2022).

Baca Juga: Siap-siap! Transaksi Aset Kripto Bakal Kena Pajak per 1 Mei 2022

1. Para pedagang aset kripto diharapkan menerima aturan ini

Kripto Kena Pajak, Kepercayaan Investor Diprediksi Bakal Melesatilustrasi aset kripto (unsplash.com/@michael_f)

Ibrahim pun berharap, beleid ini bisa diterima oleh sejumlah pemain aset kripto resmi, baik yang sudah terdaftar maupun yang segera terdaftar di Bappebti.

"Saya harap pemangku bisnis agar menerima regulasi tersebut walaupun dalam pembuatan regulasi calon pedagang tidak di libatkan dalam menentukan besaran PPN dan PPh Final tersebut," ujar dia.

Baca Juga: Harga Bitcoin Diprediksi Sentuh US$100 Ribu, Bakal To The Moon Nih!

2. Kepercayaan masyarakat akan bertambah

Kripto Kena Pajak, Kepercayaan Investor Diprediksi Bakal Melesat(IDN Times/Aditya Pratama)

Di sisi lain, kehadiran PMK tersebut juga diyakini Ibrahim dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat yang berinvestasi pada aset kripto.

"Dengan disahkan peraturan tersebut tidak serta merta masyarakat atau investor akan meninggalkan aset kripto, tetapi ini akan menambah kepercayaan tersendiri bagi masyarakat (investor) yang saat ini sedang ramai-ramainya berinvestasi. Yang terpenting transaksi benar-benar diawasai oleh pemerintah," tutur dia.

3. Aset kripto dianggap memenuhi kriteria sebagai objek PPN

Kripto Kena Pajak, Kepercayaan Investor Diprediksi Bakal Melesatilustrasi pajak (IDN Times/Aditya Pratama)

Sebelumnya diberitakan, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu), Neilmaldrin Noor mengungkapkan, pemerintah memandang aset kripto sebagai komoditas yang memenuhi kriteria sebagai objek PPN.

"Pertama yang harus diluruskan bahwa aset kripto di Indonesia ini tidak dianggap sebagai alat tukar maupun surat berharga, melainkan sebuah komoditas. Bank Indonesia menyatakan bahwa aset kripto bukanlah alat tukar yang sah," tutur Neil, dalam siaran pers resmi yang diterima IDN Times, Rabu (13/4/2022).

Bappebti dan Kementerian Perdagangan menegaskan bahwa aset kripto merupakan komoditas. Oleh karena dianggap sebagai komoditas, maka aset kripto merupakan barang kena pajak tidak berwujud dan harus dikenai PPN juga agar tercipta keadilan.

Sebagai jenis objek pajak yang baru, pemerintah pun bakal mengupayakan penerapan aturan yang mudah dan sederhana untuk memungut pajak dari aset kripto.

Cara pengenaan pajak pada perdagangan aset kripto adalah dengan melakukan penunjukkan pihak ketiga sebagai pemungut PPN perdagangan aset kripto, yaitu penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE), baik dalam negeri maupun luar negeri.

Baca Juga: Perdagangan Aset Kripto Tumbuh Pesat, Bappebti Minta Akses ke Pedagang

Topik:

  • Hana Adi Perdana

Berita Terkini Lainnya