Menteri Keuangan, Sri Mulyani dengan pakaian ala militer berfoto dengan Presiden Prabowo Subianto dan menteri-menteri lainnya. (www.instagram.com/@smindrawati)
Dalam aturan perpres di atas, badan intelijen keuangan merupakan organisasi Kemenkeu yang tergabung dalam Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan.
Dalam Pasal 52 Perpres 158 Tahun 2024, Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan bertanggungjawab dan berada di bawah naungan Menteri Keuangan yakni Sri Mulyani. Nantinya, badan ini dipimpin oleh kepala.
Pasal 53 menyebutkan kalau Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan mempunyai tugas menyelenggarakan pengembangan untuk melakukan pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi serta pengelolaan data, informasi dan intelijen keuangan.