Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Potret Istana Tampaksiring, Bali (djkn.kemenkeu.go.id)

Intinya sih...

  • Presiden Prabowo Subianto melakukan perombakan struktur di Kementerian Keuangan melalui Perpres Nomor 158 Tahun 2024. 
  • Perubahan mencakup pembentukan dua direktorat jenderal baru dan satu badan baru, yaitu Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan. 
  • Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan memiliki tanggung jawab dalam pengembangan teknologi informasi dan komunikasi serta pengelolaan data keuangan. 

Jakarta, IDN Times - Presiden Prabowo Subianto melakukan perombakan struktur di Kementerian Keuangan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 158 Tahun 2024.

Perubahan ini mencakup pembentukan dua direktorat jenderal baru dan satu badan baru, yaitu Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan.

Lantas, apa itu badan intelijen keuangan?

1. Tugas badan intelejen keuangan

Menteri Keuangan, Sri Mulyani dengan pakaian ala militer berfoto dengan Presiden Prabowo Subianto dan menteri-menteri lainnya. (www.instagram.com/@smindrawati)

Dalam aturan perpres di atas, badan intelijen keuangan merupakan organisasi Kemenkeu yang tergabung dalam Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan.

Dalam Pasal 52 Perpres 158 Tahun 2024, Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan bertanggungjawab dan berada di bawah naungan Menteri Keuangan yakni Sri Mulyani. Nantinya, badan ini dipimpin oleh kepala.

Pasal 53 menyebutkan kalau Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan mempunyai tugas menyelenggarakan pengembangan untuk melakukan pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi serta pengelolaan data, informasi dan intelijen keuangan.

2. Fungsi badan intelijen keuangan

Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani saat memberi pernyataan pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (5/4/2024). (IDN Times/Trio Hamdani)

Berikut rincian fungsi dari Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan: 

  • Penyusunan kebijakan teknis, rencana dan program pengembangan dan pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi, pengelolaan data, informasi, dan intelijen keuangan, serta transformasi digital dan manajemen perubahan;
  • Pelaksanaan pengembangan dan pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi, pengelolaan data, informasi, dan intelljen keuangan, serta transformasi digital dan manajemen perubahan;
  • Pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan atas pelaksanaan pengembangan dan pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi, pengelolaan data, informasi, dan intelijen keuangan, serta transformasi digital dan manajemen perubahan;
  • Pelaksanaan administrasi Badan; dan
  • Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri

3. Rincian struktur organisasi di Kemenkeu

Rapat Kerja Kemenkeu bersama Banggar. (IDN Times/Triyan)

Dalam beleid itu, ada dua direktorat jenderal (ditjen) dan satu badan baru yakni, Ditjen Strategi Ekonomi dan Fiskal, Ditjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan, serta Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan.

Sementara Badan Kebijakan Fiskal (BKF) dihapus dari struktur organisasi Kemenkeu. Fungsi Badan Kebijakan Fiskal (BKF) kini dilebur ke Ditjen Strategi Ekonomi dan Fiskal.

Editorial Team