Prabowo Tambah 2 Ditjen Baru di Kementerian Keuangan

- Presiden Prabowo menambah 2 Direktorat Jenderal di bawah Kemenkeu.
- Pasal 7 Perpres Nomor 158 Tahun 2024 menyebutkan dua Ditjen baru yaitu Strategi Ekonomi dan Fiskal, serta Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan.
- Tambahan struktur organisasi Kemenkeu termasuk penggabungan beberapa bagian dan penambahan bidang baru.
Jakarta, IDN Times - Presiden Prabowo Subianto memutuskan menambah dua Direktorat Jenderal (Ditjen) di bawah Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Hal itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 158 Tahun 2024 tentang Kementerian Keuangan, yang berlaku sejak diundangkan 5 November 2024. Aturan itu menggantikan aturan sebelumnya yang berada dalam Perpres Nomor 57 Tahun 2020.
1. Ada dua ditjen baru di Kemenkeu

Berdasarkan Perpres tersebut, Pasal 7 Perpres Nomor 158 Tahun 2024, disebutkan dua Ditjen baru di bawah Kemenkeu yaitu Ditjen Strategi Ekonomi dan Fiskal, dan Ditjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan.
Adapun Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal bertugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang strategi ekonomi dan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Di struktur baru BKF melebur dalam Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal,” ucap Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu, Deni Surjantoro, Kamis (7/11/2024).
2. KSSK akan melebur dalam direktorat jenderal stabilitas dan pengembangan sektor keuangan

Untuk Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan bertugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang sektor keuangan, profesi keuangan, dan kerja sama internasional sektor keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Semula Komite Stabilitas Sektor Keuangan melebur dalam direktorat jenderal tersebut,” kata Deni.
3. Rincian susunan organisasi Kemenkeu terbaru

Dengan tambahan dua ditjen baru, maka susunan organisasi Kemenkeu sebagai berikut:
- Sekretariat Jenderal
- Ditjen Strategi Ekonomi dan Fiskal
- Ditjen Anggaran
- Ditjen Pajak
- Ditjen Bea dan Cukai
- Ditjen Perbendaharaan
- Ditjen Kekayaan Negara
- Ditjen Perimbangan Keuangan
- Ditjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko
- Ditjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan.
Kemudian rincian lainnya:
- Inspektorat Jenderal
- Badan Teknologi
- Informasi dan Intelijen Keuangan
- Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan.
Sementara susunan di level Staf Ahli jumlahnya masih tetap sembilan, namun Staf Ahli Bidang Organisasi, Birokrasi dan Teknologi Informasi dihapus dan digantikan menjadi Staf Ahli Bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).