Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kantor Cabang: Pengertian, Cara Kerja, Perbedaan dengan Kantor Pusat

Ilustrasi layanan Bank Mandiri (IDN Times/Besse Fadhilah)
Intinya sih...
  • Kantor cabang bertanggung jawab ke pusat dengan alamat usaha jelas
  • Kantor cabang bank asing berlokasi di luar negeri dan memiliki alamat sah di Indonesia

Kantor cabang adalah kantor yang bertanggung jawab langsung ke pusat dengan alamat tempat usaha yang jelas di mana kantor cabang tersebut melakukan operasionalnya. Namun, tidak sedikit orang yang masih bingung terkait perbedaan kantor cabang dan kantor pusat.

Lalu apa sebenarnya pengertian kantor cabang dengan lebih spesifiknya? Simak penjelasan lengkapnya di bawah ini.

1. Pengertian Kantor Cabang Bank

IDN Times/Dhana Kencana

Kantor cabang bank adalah kantor bank yang langsung bertanggung jawab terhadap kantor pusat bank dengan alamat kantor yang jelas serta tempat usaha yang permanen di tempat kantor tersebut melakukan kegiatan usahanya.

Kantor Cabang Bank Asing merupakan kantor cabang suatu bank yang lokasinya berada di luar negeri berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Kemudian kantor cabang bank asing ini bertanggung jawab terhadap kantor pusat bank di luar negeri yang bersangkutan serta memiliki alamat yang sah di Indonesia.

Kantor Cabang Pembantu merupakan kantor yang ada di bawah kantor cabang bank dalam membantu operasional dari kantor cabang induk.

Kantor Cabang Pembantu Bank Asing adalah Kantor bank yang bertanggung jawab langsung terhadap kantor cabang bank asing yang berkedudukan di Republik Indonesia, serta memiliki tempat kedudukan/alamat di Indonesia.

Kantor Cabang Pembantu Syariah atau KCPS adalah Kantor cabang pembantu unit usaha syariah yang membantu kantor cabang syariah induknya sesuai dengan lokasi kantor cabang syariah melakukan kegiatan usahanya. Ini termasuk kantor di bawah KCPS atau kantor kas syariah bank yang berkedudukan di luar negeri.

2. Pengertian Kantor Cabang Syariah

Kantor Bank Dunia di kawasan SCBD, Jakarta Selatan. (Google Street View)

Kantor cabang syariah atau KCS adalah Kantor cabang yang bertanggungjawab terhadap unit usaha syariah yang bersangkutan dengan alamat lengkap sesuai dengan lokasi kantor cabang syariah tersebut melakukan kegiatan usahanya termasuk kantor cabang pembantu syariah yang melakukan kegiatannya di luar negeri.

Kantor yang ada di bawah Kantor Cabang merupakan kantor kas atau kantor cabang pembantu yang kegiatan usahanya adalah untuk membantu kantor induknya.

Kantor di bawah Kantor Cabang Syariah merupakan Kantor Cabang Pembantu Syariah atau Kantor Kas Syariah dalam membantu melaksanakan Kegiatan Usaha yang dijalankannya sesuai dengan prinsip syariah dalam membantu operasional dari KCS Induk.

Kantor Kas merupakan posisi di bawah Kantor Cabang yang kegiatan usahanya terkecuali melakukan pembiayaan yaitu membantu kantor induk.

Kantor Kas Syariah atau KKS adalah kantor kas unit usaha syariah yang kegiatan usahanya adalah membantu kantor cabang syariah atau kantor cabang pembantu syariah induk. Kecuali adalah memberikan pembiayaan dengan alamat tempat usaha sesuai dengan lokasi kantor tersebut melakukan kegiatan usahanya.

Kantor perwakilan adalah kantor bank yang lokasinya di negara lain dan tidak menjalankan kegiatan bank sebagaimana pada umumnya. Biasanya kantor perwakilan ini hanya memiliki beberapa orang pegawai saja dalam mengembangkan usahanya yang dapat diteruskan ke kantor cabang bank atau ke kantor pusatnya (representative office).

Kantor cabang suatu bank merupakan kantor yang terletak di tempat lain selain kantor pusat utama bank dalam melakukan kegiatan usahanya. Kantor cabang ini biasanya masih terlibat dengan bisnis perbankan pada umumnya, mulai dari menerima setoran dan memberikan pinjaman tanpa perlu nasabah datang ke kantor pusat. Setiap kantor cabang akan dikelola oleh manajer cabang dan dibantu oleh petugas-petugas dalam pelaksanaan kegiatannya.

3. Bagaimana Kantor Cabang Bank Bekerja?

Gedung Bank Mandiri (IDN Times/Besse Fadhilah)

Kantor cabang memungkinkan bagi bank untuk memperluas layanan kepada nasabahnya di luar lokasi kantor pusat bank. Dengan membuka kantor cabang, maka bank bisa melakukan pendekatan kepada masyarakat dan tidak memakan banyak biaya.

Karena tidak semua lokasi kantor bank menawarkan layanan hingga fasilitas seperti kantor pusat. Pada umumnya, kantor cabang ini lebih kecil dan menyediakan layanan utama sedangkan kantor pusat memberikan layanan utama serta layanan tambahan.

4. Hubungan Kantor Pusat dan Kantor Cabang

Ilustrasi pelayanan publik. (IDN Times/Aditya Pratama)

Meskipun cabang bekerja sebagai unit usaha yang berdiri sendiri, namun kantor cabang masih dikontrol oleh kantor pusat. Tingkat kebebasan berdiri sendiri bagi kantor cabang ditetapkan atas keputusan dari kantor pusat. Garis besar unit usaha suatu kantor cabang bisa dilihat selengkapnya berikut ini.

  • Cabang diberikan modal kerja, hal ini berupa barang dagangan, aktiva, uang kas, dan jenis aktiva lainnya oleh kantor pusat.
  • Cabang dapat membeli yang diperlukan seperti barang dagang dari pihak ketiga dalam memenuhi kebutuhan yang tidak dapat dipenuhi oleh kantor pusat atau apabila pembelian yang dilakukan kantor cabang itu dapat dipertanggungjawabkan secara ekonomis.
  • Cabang melakukan aktivitas penjualan menurut Hadori Yunus dan Harnanto (2010: 169 - 170) , mulai dari usaha dalam mendapatkan pembeli, menyerahkan jasa kepada pelanggan, menagih piutang, mengumpulkan piutang, membuat faktur penjualan, dan menyimpan uang di dalam rekening banknya sendiri.

Demikian pembahasan mengenai kantor cabang bank lengkap dengan bagaimana kantor cabang bekerja serta hubungan kantor pusat dan kantor cabang. Dengan informasi yang sudah dibahas pada artikel ini, semoga dapat bermanfaat dan menambah ilmu pengetahuan bagi kita semua.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Jumawan Syahrudin
Jujuk Ernawati
3+
Jumawan Syahrudin
EditorJumawan Syahrudin
Follow Us