Kantor Bank Dunia di kawasan SCBD, Jakarta Selatan. (Google Street View)
Kantor cabang syariah atau KCS adalah Kantor cabang yang bertanggungjawab terhadap unit usaha syariah yang bersangkutan dengan alamat lengkap sesuai dengan lokasi kantor cabang syariah tersebut melakukan kegiatan usahanya termasuk kantor cabang pembantu syariah yang melakukan kegiatannya di luar negeri.
Kantor yang ada di bawah Kantor Cabang merupakan kantor kas atau kantor cabang pembantu yang kegiatan usahanya adalah untuk membantu kantor induknya.
Kantor di bawah Kantor Cabang Syariah merupakan Kantor Cabang Pembantu Syariah atau Kantor Kas Syariah dalam membantu melaksanakan Kegiatan Usaha yang dijalankannya sesuai dengan prinsip syariah dalam membantu operasional dari KCS Induk.
Kantor Kas merupakan posisi di bawah Kantor Cabang yang kegiatan usahanya terkecuali melakukan pembiayaan yaitu membantu kantor induk.
Kantor Kas Syariah atau KKS adalah kantor kas unit usaha syariah yang kegiatan usahanya adalah membantu kantor cabang syariah atau kantor cabang pembantu syariah induk. Kecuali adalah memberikan pembiayaan dengan alamat tempat usaha sesuai dengan lokasi kantor tersebut melakukan kegiatan usahanya.
Kantor perwakilan adalah kantor bank yang lokasinya di negara lain dan tidak menjalankan kegiatan bank sebagaimana pada umumnya. Biasanya kantor perwakilan ini hanya memiliki beberapa orang pegawai saja dalam mengembangkan usahanya yang dapat diteruskan ke kantor cabang bank atau ke kantor pusatnya (representative office).
Kantor cabang suatu bank merupakan kantor yang terletak di tempat lain selain kantor pusat utama bank dalam melakukan kegiatan usahanya. Kantor cabang ini biasanya masih terlibat dengan bisnis perbankan pada umumnya, mulai dari menerima setoran dan memberikan pinjaman tanpa perlu nasabah datang ke kantor pusat. Setiap kantor cabang akan dikelola oleh manajer cabang dan dibantu oleh petugas-petugas dalam pelaksanaan kegiatannya.