KPPBC Tipe Madya Pabean C Banda Aceh musnahkan barang-barang ilegal yang merugikan negara (IDN Times/Saifullah)
Lalu, jenis tempat untuk kawasan pabean yang terakhir adalah Tempat Penimbunan Pabean. Tempat ini merupakan bangunan, lapangan, atau tempat lain yang disediakan pemerintah di kantor pabean dengan pengelolaan DJBC untuk menyimpan barang yang dikuasai negara, barang yang tidak dikuasai negara, dan barang milik negara.
Apa maksudnya? Barang yang tidak dikuasai adalah barang yang ditimbun di TPS, tetapi sudah melewati batas waktu. Sedangkan barang yang dikuasai negara adalah barang yang dibatasi atau dilarang impor, barang yang dicegat keberangkatannya, hingga barang yang ditinggalkan oleh pemilik yang tidak dikenal.
Lalu barang milik negara adalah barang yang dilarang impor, barang dari tindak pidana, hingga barang yang tidak dikenal pemiliknya.
Nah, itulah tadi penjelasan tentang pengertian kawasan pabean, syarat, dan jenis tempat yang dijadikan kawasan pabean. Semoga informasi ini menambah wawasan kamu ya!