ilustrasi kebijakan fiskal (Pexels/Anna Nekrashevich)
Kebijakan fiskal memiliki fungsi untuk mengarahkan perekonomian suatu negara agar menjadi lebih mudah dengan memperhatikan pemasukan dan pengeluaran dengan mudah. Dengan adanya kebijakan ini maka pengurus yang mengurus keuangan dapat mengontrol dan mengendalikan keuangan yang ada dengan mudah.
Dengan demikian, dana yang terkumpul dapat dianggap sebagai pendapatan yang pada akhirnya digunakan untuk operasional yang disebut sebagai pengeluaran. Tujuan dari adanya kebijakan fiskal untuk menghasilkan capaian atas pendapatan nasional, produksi dan dapat digunakan sebagai perangkat keseimbangan di suatu negara atau organisasi itu sendiri.
Fungsi lain dari kebijakan fiskal, yaitu:
1. Fungsi Otoritas
Fungsi otoritas adalah fungsi anggara negara yang menjadi pedoman dalam mencari pendapatan pada tahun tertentu.
2. Fungsi Perencanaan
Fungsi perencanaan adalah fungsi saat anggaran negara menjadi dasar manajemen dalam merencanakan anggaran negara dalam periode tertentu.
3. Fungsi Pengawasan
Fungsi pengawasan adalah fungsi saat anggaran suatu negara menjadi dasar manajemen dalam merencanakan anggaran tahun tertentu.
4. Fungsi Alokasi
Fungsi alokasi yaitu fungsi di mana anggaran dialokasikan dengan tujuan untuk mengurangi angka pengangguran dan pemborosan sumber daya. Fungsi ini dapat menambah efisiensi dan keevektifitasan ekonomi di suatu negara.
5. Fungsi Stabilisasi
Fungsi stabilisasi adalah fungsi di mana anggaran menjadi alat yang bertujuan untuk memelihara dan melakukan upaya atas keseimbangan dari perekonomian negara tersebut.
6. Fungsi Distribusi
Fungsi distribusi merupakan fungsi di mana kebijakan anggaran dilakukan dengan adil dan patuh sesuai aturan yang berlaku.