Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Apa itu Muqayyad? Pengertian, Rukun, dan Contoh Penerapannya

5 min read
Apa itu Muqayyad? Pengertian, Rukun, dan Contoh Penerapannya
Ilustrasi Jual Beli dalam Ekonomi Syariah - Pexels/Jack Sparrow

  • Muqayyad adalah akad syariah dengan batasan khusus pada objek, waktu, metode, atau tujuan; kerap diterapkan dalam mudharabah ketika pemilik modal menetapkan aturan investasi.

  • Keabsahan mudharabah muqayyadah mensyaratkan pemilik modal dan pengelola, objek akad yang jelas, ijab qabul, serta nisbah bagi hasil yang disepakati sejak awal.

  • Akad dapat batal karena modal rusak, salah satu pihak kehilangan kecakapan, pembatalan sesuai perjanjian, murtadnya pemilik modal, atau kematian; penerapannya mencakup jual beli, investasi, dan pembiayaan usaha.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Muqayyad adalah sebuah akad atau transaksi yang terikat dengan aturan dan ketentuan khusus, baik dari segi jenis barang, metode, waktu, maupun tujuan penggunaannya. Ekonomi Islam memang mengatur sistem keuangan dan muamalah sedemikian rupa agar adil dan terhindar dari risiko kerugian.

Buat kamu yang ingin tahu lebih banyak soal konsep ini, yuk langsung intip ulasan lengkap tentang muqayyad di bawah ini!

  1. 1. Pengertian Muqayyad Menurut Akad Syariah

    apa itu muqayyad
    Ilustrasi Bank Syariah (freepik.com)

    Istilah muqayyad bersumber dari kata qayid yang bermakna pembatas atau pengikat. Secara umum, istilah muqayyad dalam akad syariah mengacu pada konsep atau ketentuan yang sifatnya terikat dan memiliki batasan syarat tertentu.

    Definisi ini menegaskan bahwa setiap transaksi atau perbuatan hukum ekonomi islam tidak berjalan bebas, melainkan terikat oleh kriteria khusus seperti spesifikasi objek, waktu, atau tujuan sesuai dengan prinsip syariat yang berlaku.

    Muqayyad dalam ekonomi syariah sering kali dijumpai pada akad mudharabah. Di sini, investor atau lembaga keuangan menetapkan aturan main yang mengikat bagi pengelola dana, yang meliputi batasan lokasi investasi, cara pengelolaan, maupun sektor usaha yang dijalankan.

  2. 2. Rukun Muqayyad

    apa itu muqayyad
    ilustrasi mata uang dinar Yordania (Pexels.com/Abdul Muin Humus)

    Agar transaksi dalam akad Mudharabah Muqayyadah dianggap sah menurut ketentuan ekonomi syariah, terdapat beberapa rukun utama yang wajib dipenuhi:

    1. Subjek (Pelaku)

    Akad ini wajib melibatkan sekurang-kurangnya dua pihak yang bersepakat, yakni pemilik modal di satu sisi dan pihak pengelola dana atau usaha di sisi lainnya.

    2. Objek Akad

    Harus ada materi perjanjian yang jelas sebagai sasaran kegiatan, yang meliputi modal (dana) serta bentuk usaha atau kerja. Sebagai ilustrasi, pemilik modal menyerahkan dana, sementara pengelola mengerahkan tenaga serta keahliannya untuk mengurus dana tersebut.

    3. Ijab Qabul

    Pernyataan kesepakatan atau akad secara sah antara para pihak. Pemilik modal sepakat menyerahkan dananya, sementara pihak pengelola atau bank menyatakan kesanggupan mengelola dana tersebut sesuai prinsip-prinsip syariat.

    4. Nisbah (Bagi Hasil)

    Berbeda dari sistem bunga pada perbankan konvensional yang lekat dengan unsur riba, bank syariah menggunakan mekanisme nisbah atau bagi hasil. Keuntungan bagi pemilik modal diperoleh dari penyertaan dana, sedangkan pengelola mendapatkannya melalui kinerja pengelolaan usaha. Besaran persentase nisbah ini harus disepakati bersama di awal, dan setiap perubahannya wajib diketahui serta disetujui oleh kedua belah pihak.

  3. 3. Hal yang Membatalkan Akad Mudharabah Muqayyad

    apa itu muqayyad
    ilustrasi akad syariah(vecteezy.com/maroot sudchinda)

    Terdapat lima kondisi atau faktor yang dapat mengakibatkan akad Mudharabah Muqayyadah menjadi batal, berikut di antaranya:

    1. Kerusakan pada Nilai Modal

    Suatu akad dapat gugur apabila nilai modal mengalami kerusakan, yang biasanya terjadi dalam dua situasi: modal di tangan pengusaha telanjur rusak sebelum sempat dibelanjakan, atau modal tersebut habis/rusak akibat tindakan pihak lain yang tidak bertanggung jawab.

    2. Hilangnya Akal (Gila) pada Salah Satu Pihak

    Menurut mayoritas ulama, jika salah satu pihak yang berakad mengalami gangguan kejiwaan atau gila, maka perjanjian mudharabah dinyatakan batal karena kondisi tersebut menghilangkan kecakapan bertindak hukum kedua belah pihak.

    3. Tindakan Pembatalan, Pelarangan Usaha, atau Pemecatan

    Akad dapat batal apabila terdapat klausul mengenai penghentian usaha, pemecatan, atau pembatalan yang umumnya telah disepakati di dalam perjanjian. Kendati demikian, jika pemilik modal belum mengetahui adanya pembatalan dari pihak bank, ia tetap diizinkan untuk melanjutkan pengelolaan perjanjian tersebut.

    4. Keluarnya Pemilik Modal dari Islam (Murtad)

    Status murtad pada shahibul mal menjadi salah satu hal yang membatalkan akad. Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa pembatalan ini berlaku terutama jika pemilik modal terbunuh dalam keadaan murtad, bergabung dengan pihak musuh, dan diputuskan oleh hakim, meski nantinya harta peninggalan tersebut tetap dapat dibagikan kepada ahli warisnya.

    5. Salah Satu Pihak yang Berakad Meninggal Dunia

    Mayoritas ulama menetapkan bahwa wafatnya salah satu pihak, baik pemilik maupun pengelola modal secara otomatis membuat akad batal demi hukum, bahkan meskipun pihak lainnya belum menerima informasi tersebut. Di sisi lain, mazhab Maliki memiliki pandangan berbeda, di mana akad tidak otomatis batal dan pengelolaannya dapat diteruskan kepada ahli waris.

  4. 4. Perbedaan Muqayyad dengan Mutlaq

    apa itu muqayyad
    ilustrasi akad muqayyad (freepik.com/freepik)

    Dalam akad syariah, mutlaq memiliki makna yang berlawanan dengan muqayyad. Untuk memahami lebih mendalam mengenai karakteristik masing-masing konsep dalam ekonomi Islam, berikut adalah perbedaan antara muqayyad dan mutlaq yang disajikan dalam bentuk tabel.

    Perbedaan Muqayyad dengan Mutlaq

    Aspek Perbandingan

    Muqayyad

    Mutlaq

    Definisi Dasar

    Konsep atau lafadz yang terikat dan diikatkan kepada hal lain.

    Konsep atau lafadz yang tidak terikat oleh syarat, sifat, atau ketentuan tertentu.

    Tingkat Keterikatan

    Terikat, memiliki pembatasan kriteria khusus (seperti spesifikasi objek, waktu, tujuan, lokasi, atau sektor usaha).

    Bebas, bersifat mutlak tanpa adanya batasan atau ikatan khusus.

    Penerapan dalam Akad Syariah

    Mengimplikasikan adanya aturan dan syarat tertentu yang wajib dipatuhi dalam menjalankan transaksi atau investasi (misalnya pada akad Mudharabah Muqayyadah).

    Memberikan kebebasan penuh tanpa batasan syarat atau ketentuan khusus dalam pelaksanaan akad.

  5. 5. Contoh Penerapan Muqayyad dalam Kehidupan Sehari-hari

    apa itu muqayyad
    Ilustrasi penerapan muqayyad (pexels.com/Julia M Cameron)

    Penerapan konsep muqayyad dalam praktik akad syariah dapat dijumpai pada beberapa bentuk kegiatan berikut:

    1. Jual Beli yang Melibatkan Ketentuan Khusus

    Unsur muqayyad juga tampak dalam transaksi jual beli melalui penetapan syarat-syarat tertentu. Sebagai ilustrasi, pada transaksi properti syariah, kedua belah pihak dapat merumuskan kriteria spesifik yang mengatur mekanisme pembayaran, tenggat waktu pelunasan, hingga tata cara pengelolaan properti demi menjaga ketertiban serta keselarasan dengan prinsip syariat.

    2. Skema Bagi Hasil yang Dibatasi oleh Waktu

    Penerapan muqayyad sering kali diintegrasikan ke dalam skema kerja sama atau mudharabah melalui pembatasan durasi. Bank dan pelaku usaha dapat menyepakati kerangka waktu tertentu untuk berjalannya investasi, termasuk rentang waktu spesifik yang mengatur pembagian keuntungan maupun penarikan modal kembali.

    3. Pendanaan Usaha dengan Kriteria dan Batasan Spesifik

    Dalam penyaluran pembiayaan mikro syariah, prinsip muqayyad diwujudkan melalui pembatasan ruang lingkup bisnis. Lembaga keuangan syariah dapat mengalirkan dana kepada pelaku usaha dengan menetapkan kriteria ketat, seperti memastikan bahwa sektor bisnis yang dijalankan benar-benar murni mematuhi prinsip-prinsip syariat.

    Itulah pembahasan lengkap mengenai muqayyad dalam akad syariah, mulai dari pengertian, rukun, hal yang membatalkan, perbedaan dengan mutlaq, hingga contoh penerapannya dalam kehidupan sehari-hari. Semoga ilmunya bermanfaat!

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More