ilustrasi akad syariah(vecteezy.com/maroot sudchinda)
Terdapat lima kondisi atau faktor yang dapat mengakibatkan akad Mudharabah Muqayyadah menjadi batal, berikut di antaranya:
1. Kerusakan pada Nilai Modal
Suatu akad dapat gugur apabila nilai modal mengalami kerusakan, yang biasanya terjadi dalam dua situasi: modal di tangan pengusaha telanjur rusak sebelum sempat dibelanjakan, atau modal tersebut habis/rusak akibat tindakan pihak lain yang tidak bertanggung jawab.
2. Hilangnya Akal (Gila) pada Salah Satu Pihak
Menurut mayoritas ulama, jika salah satu pihak yang berakad mengalami gangguan kejiwaan atau gila, maka perjanjian mudharabah dinyatakan batal karena kondisi tersebut menghilangkan kecakapan bertindak hukum kedua belah pihak.
3. Tindakan Pembatalan, Pelarangan Usaha, atau Pemecatan
Akad dapat batal apabila terdapat klausul mengenai penghentian usaha, pemecatan, atau pembatalan yang umumnya telah disepakati di dalam perjanjian. Kendati demikian, jika pemilik modal belum mengetahui adanya pembatalan dari pihak bank, ia tetap diizinkan untuk melanjutkan pengelolaan perjanjian tersebut.
4. Keluarnya Pemilik Modal dari Islam (Murtad)
Status murtad pada shahibul mal menjadi salah satu hal yang membatalkan akad. Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa pembatalan ini berlaku terutama jika pemilik modal terbunuh dalam keadaan murtad, bergabung dengan pihak musuh, dan diputuskan oleh hakim, meski nantinya harta peninggalan tersebut tetap dapat dibagikan kepada ahli warisnya.
5. Salah Satu Pihak yang Berakad Meninggal Dunia
Mayoritas ulama menetapkan bahwa wafatnya salah satu pihak, baik pemilik maupun pengelola modal secara otomatis membuat akad batal demi hukum, bahkan meskipun pihak lainnya belum menerima informasi tersebut. Di sisi lain, mazhab Maliki memiliki pandangan berbeda, di mana akad tidak otomatis batal dan pengelolaannya dapat diteruskan kepada ahli waris.