Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Apa Itu NDA? Ini Pengertian, Jenis, dan Syarat Hukumnya

ilustrasi perjanjian (pexels.com/RDNE Stock project)
ilustrasi perjanjian (pexels.com/RDNE Stock project)
Intinya sih...
  • NDA digunakan antara perusahaan saat menjajaki kerja sama
  • Perjanjian Pengungkapan untuk melindungi pihak yang mengungkap informasi dari tuntutan hukum

Jakarta, IDN Times - Perjanjian kerahasiaan atau nondisclosure agreement (NDA) merupakan kontrak hukum yang mengikat antara dua pihak. Dalam kontrak ini, satu pihak sebagai pemilik informasi sensitif memberikan akses kepada pihak penerima informasi.

Pihak penerima berkewajiban menjaga kerahasiaannya. Pihak penerima dilarang menyebarluaskan informasi tersebut kepada pihak ketiga. NDA juga dikenal dengan sebutan perjanjian kerahasiaan.

Dalam dunia bisnis, perjanjian ini umum digunakan dalam proses negosiasi antarpelaku usaha. NDA memungkinkan pertukaran informasi penting tanpa kekhawatiran informasi tersebut disalahgunakan atau jatuh ke tangan pesaing.

1. Memahami NDA

ilustrasi perjanjian kontrak (pexels.com/RDNE Stock project)

Dilansir Investopedia, NDA biasanya digunakan saat dua perusahaan menjajaki potensi kerja sama, tetapi ingin menjaga rahasia strategi dan isi pembahasan. Melalui NDA, para pihak sepakat tidak membuka informasi terkait proses bisnis maupun rencana yang sedang dikaji.

Sejumlah perusahaan juga menerapkan NDA kepada karyawan, terutama mereka yang memiliki akses ke data sensitif. Penerapannya bisa bersifat umum kepada seluruh staf atau terbatas hanya untuk departemen tertentu.

Selain itu, NDA kerap digunakan dalam proses penggalangan dana. Perusahaan yang sedang mencari investor dapat menyampaikan informasi bisnis secara terbatas dengan perlindungan hukum dari NDA.

Meski demikian, sebagian besar investor enggan menandatangani NDA karena berisiko membatasi peluang investasi mereka di masa depan dan sulit ditegakkan secara hukum.

Informasi yang umumnya dilindungi oleh NDA meliputi strategi pemasaran, rencana penjualan, nama calon klien, hingga rahasia proses manufaktur dan perangkat lunak. Apabila terjadi pelanggaran, pihak yang dirugikan bisa menempuh jalur hukum untuk menghentikan penyebaran informasi dan menuntut ganti rugi.

2. Jenis-jenis NDA

Ilustrasi perjanjian.
Ilustrasi perjanjian. (Pixabay/Tung Lam)

NDA memiliki beberapa bentuk sesuai tujuan penggunaannya:

  • Perjanjian Timbal Balik (Mutual NDA):

Berlaku saat dua pihak saling mengungkapkan informasi sensitif, seperti dalam diskusi kemitraan bisnis. Kedua pihak terikat untuk tidak menyebarkan informasi tersebut.

  • Perjanjian Satu Arah (Unilateral NDA):

Diterapkan pada karyawan baru atau pihak yang menerima informasi tanpa memberikan informasi balik. Biasanya digunakan perusahaan kepada karyawan yang mengakses data rahasia.

  • Perjanjian Pengungkapan:

Digunakan dalam konteks medis, misalnya ketika seorang pasien menandatangani izin bagi dokter untuk membagikan data kesehatannya kepada pihak asuransi. Perjanjian ini bertujuan melindungi pihak yang mengungkap informasi dari tuntutan hukum.

3. Persyaratan untuk NDA

Ilustrasi perjanjian (pexels.com/energepic.com)
Ilustrasi perjanjian (pexels.com/energepic.com)

Secara umum, terdapat enam elemen penting dalam penyusunan NDA:

1. Identitas Para Pihak:

Perjanjian harus mencantumkan siapa saja yang terlibat, baik individu, perusahaan, maupun perwakilannya. Penentuan entitas hukum yang tepat sangat penting.

2. Definisi Informasi Rahasia:

NDA harus menjelaskan informasi apa saja yang tergolong rahasia. Biasanya mencakup data internal perusahaan seperti riset, pengembangan produk, atau strategi bisnis.

3. Pengecualian Kerahasiaan:

Perjanjian dapat menyebutkan jenis informasi yang tidak tergolong rahasia, misalnya informasi yang sudah dipublikasikan atau diketahui umum.

4. Batasan Penggunaan:

Pihak penerima tidak boleh menggunakan informasi untuk tujuan lain, seperti menyalin proses bisnis atau menyebarkannya ke pesaing.

5. Durasi Kerahasiaan:

NDA menyebutkan jangka waktu berlakunya kewajiban kerahasiaan, terutama untuk informasi yang nilainya bisa menurun seiring waktu.

6. Ketentuan Tambahan:

NDA dapat mencakup yurisdiksi hukum yang berlaku, biaya penyelesaian sengketa, serta sanksi bagi pihak yang melanggar.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Deti Mega Purnamasari
EditorDeti Mega Purnamasari
Follow Us