ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Yang dimaksud dengan saham pada dasarnya adalah surat berharga yang bisa dijadikan sebagai bukti bahwa seseorang telah memiliki bagian modal dari suatu perusahaan. Jadi, bisa dibilang bahwa seseorang yang memiliki surat berharga ini berarti turut memiliki hak atas sebagian aset yang dimiliki oleh sebuah perusahaan.
Orang yang turut memiliki andil atas aset perusahaan sudah tentu memiliki hak untuk mendapat bagian atas keuntungan yang didapat dan dimiliki oleh perusahaan sekaligus turut memiliki hak kendali atas perusahaan terkait.
1. Hubungan saham dengan dividen
Seorang pemegang saham juga memiliki hak untuk mendapatkan dividen tentunya sebesar jumlah yang sesuai dengan berapa banyak surat berharga yang dimilikinya. Dividen ini bisa didefinisikan sebagai keuntungan yang didapatkan oleh perusahaan sehingga hal ini berhubungan pula dengan aset perusahaan.
Umumnya, perolehan dividen bergantung pula pada besarnya keuntungan yang didapatkan oleh perusahaan pada suatu periode. Tidak hanya itu, tetapi perolehan dividen juga diatur dengan disesuaikan pada anggaran dasar perusahaan yang telah dibuat serta telah ditetapkan.
2. Penerbitan saham
Sebenarnya, surat berharga perusahaan yang bisa dimiliki oleh berbagai kalangan ini hanya bisa didapatkan di pasar modal yang bernama bursa efek. Bursa efek bisa dikatakan pula sebagai pasar untuk aktivitas jual beli saham atau surat berharga yang harganya bisa naik dan turun atau berubah-ubah sesuai dengan kondisi perusahaan sekaligus kondisi ekonomi nasional.
Dalam hal ini, tentunya saham atau surat berharga milik suatu perusahaan diterbitkan melalui pasar modal bursa efek sehingga nantinya perusahaan tersebut bisa mendapatkan bantuan modal berupa dana segar yang didapat dari orang yang melakukan pembelian sahamnya.