Presiden Jokowi resmi meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera pada 20 Mei 2024.
Perubahan peraturan tentang Tapera ini banyak mendapat sorotan karena dinilai akan membebankan para pekerja swasta di Indonesia. Sebelumnya, iuran Tapera hanya dibebankan kepada ASN, TNI, Polri, dan karyawan BUMN, BUMD serta Bumdes.
Lantas, apa itu Tapera? Berikut pengertian, tujuan dan manfaat, peserta, hingga besaran iurannya. Simak selengkapnya di bawah ini!