Ilustrasi pasangan sedang makan di restoran (Freepik/primagefactory)
Berikut beberapa contoh tarif pajak tetap yang diterapkan di sistem perpajakan Indonesia:
1. Pajak UMKM
Jenis pajak yang menerapkan tarif tetap adalah pajak UMKM. Di Indonesia, UKM dengan omzet di bawah Rp 4,8 miliar per tahun dikenakan pajak penghasilan final dengan tarif tetap sebesar 0,5 persen dari omzet. Ini adalah contoh tarif pajak tetap karena persentase pajaknya tidak berubah meskipun omzet perusahaan berbeda-beda. Misalnya jika sebuah UKM memiliki omzet tahunan Rp1 miliar, pajak yang harus dibayar adalah 0,5 persen x Rp1 miliar = Rp5 juta. Jika UKM lain memiliki omzet Rp3 miliar, pajak yang harus dibayar adalah 0,5 persen x Rp3 miliar = Rp15 juta.
2. Pajak bunga deposito
Jenis pajak yang menerapkan tarif tetap adalah pajak atas bunga deposito. Pajak atas bunga yang diperoleh dari deposito bank di Indonesia dikenakan dengan tarif tetap sebesar 20 persen. Tarif ini berlaku sama, tidak peduli berapa besar bunga yang diperoleh. Misalnya jika seseorang mendapatkan bunga deposito sebesar Rp10 juta dalam satu tahun, pajak yang harus dibayar adalah 20 persen x Rp10 juta = Rp2 juta. Jika orang lain mendapatkan bunga Rp50 juta, pajak yang harus dibayar adalah 20 persen x Rp50 juta = Rp10 juta.
3. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Contoh tarif pajak tetap adalah PPN. PPN di Indonesia dikenakan dengan tarif tetap sebesar 11% pada hampir semua barang dan jasa. Tarif ini tidak berubah terlepas dari jumlah atau nilai transaksi. Misalnya jika seseorang membeli barang senilai Rp1 juta, PPN yang harus dibayar adalah 11 persen x Rp1 juta = R 110.000. Jika pembelian barang senilai Rp 5 juta, PPN yang harus dibayar adalah 11 persen x Rp5 juta = Rp550 ribu.
3. Pajak restoran
Contoh tarif pajak tetap adalah pajak restoran. Di beberapa daerah di Indonesia, pajak restoran dikenakan dengan tarif tetap, misalnya 10 persen dari total nilai makanan dan minuman yang dipesan. Tarif ini berlaku sama untuk semua restoran dan tidak tergantung pada jumlah tagihan. Misalnya jika total tagihan di sebuah restoran adalah Rp200 ribu, pajak restoran yang harus dibayar adalah 10 persen x Rp200 ribu = Rp20 ribu. Jika total tagihan di restoran lain Rp500 ribu, pajak restoran yang harus dibayar adalah 10 persen x Rp500 ribu = Rp50 ribu. Itulah beberapa contoh tarif pajak tetap.
4. Pajak kendaraan
Jenis pajak yang menerapkan tarif tetap adalah pajak kendaraan. Tarif pajak kendaraan bermotor ditetapkan dengan peraturan PP Nomor 19 Tahun 1997. Namun demikian, pajak kendaraan juga bisa bersifat progresif untuk kepemilikan kendaraan lebih dari satu.