Apa Manfaat Jika Perppu Ciptaker Disahkan Jadi UU?

Jakarta, IDN Times – Rapat Paripurna Penutupan Masa Persidangan III Tahun Sidang 2022-2023 pada Kamis (16/02/2023) lalu belum mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Cipta Kerja (Perppu Ciptaker) menjadi Undang-Undang (UU).
Padahal, sehari sebelumnya, Badan Legislasi DPR RI bersama pemerintah sudah menyetujui Perppu Cipta Kerja dibawa ke Paripurna DPR untuk disahkan menjadi Undang-Undang.
Menanggapi hal itu, Guru Besar Hukum Universitas Borobudur Jakarta, Prof Faisal Santiago, berpendapat meski DPR menunda pengesahan Perppu ini menjadi UU ini di masa sidang sekarang, keputusan tersebut tetap ditunggu pada masa sidang DPR berikutnya.
1. Perppu Ciptaker dapat mengundang investor
Faisal menyebut, Perppu Ciptaker ini dapat mengundang investor karena terdapat kepastian hukum yang melandasinya. Para investor baik dalam luar atau dalam negeri akan lebih percaya untuk menanamkan modalnya sehingga akan mendorong terciptanya lapangan kerja di Indonesia.
"Selain itu, banyak kemudahan juga yang diberikan kepada masyarakat untuk berusaha, seperti kemudahan perizinan dan pembentukan badan usaha, stimulus dan kemudahan bagi UMKM, serta ada juga pemberian dan percepatan sertifikasi halal yang sangat ditunggu oleh para pelaku usaha,” ujarnya.