Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan merupakan jaminan kesehatan dari pemerintah untuk seluruh masyarakat di Indonesia tanpa terkecuali. BPJS Kesehatan bisa digunakan untuk menanggung biaya di layanan kesehatan, seperti rumah sakit atau puskesmas.
Setiap peserta BPJS Kesehatan wajib membayar iuran per bulan dalam jumlah tertentu sesuai kelasnya, yaitu Rp35 ribu (Kelas 3), Rp100 ribu (Kelas 2), dan Rp150 ribu (Kelas 1). Sayangnya, tak jarang ada peserta BPJS yang tidak mampu membayar iuran karena mengalami masalah finansial.
Akibatnya, beberapa orang mencari cara untuk menonaktifkan BPJS Kesehatan miliknya. Namun, apakah bisa menonaktifkan BPJS Kesehatan karena tidak mampu bayar iuran? Simak penjelasannya di bawah ini!