Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Warga mengakses aplikasi mobile Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan di Semarang. (IDN Times/Dhana Kencana)
Warga mengakses aplikasi mobile Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan di Semarang. (IDN Times/Dhana Kencana)

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan merupakan jaminan kesehatan dari pemerintah untuk seluruh masyarakat di Indonesia tanpa terkecuali. BPJS Kesehatan bisa digunakan untuk menanggung biaya di layanan kesehatan, seperti rumah sakit atau puskesmas. 

Setiap peserta BPJS Kesehatan wajib membayar iuran per bulan dalam jumlah tertentu sesuai kelasnya, yaitu Rp35 ribu (Kelas 3), Rp100 ribu (Kelas 2), dan Rp150 ribu (Kelas 1). Sayangnya, tak jarang ada peserta BPJS yang tidak mampu membayar iuran karena mengalami masalah finansial.

Akibatnya, beberapa orang mencari cara untuk menonaktifkan BPJS Kesehatan miliknya. Namun, apakah bisa menonaktifkan BPJS Kesehatan karena tidak mampu bayar iuran? Simak penjelasannya di bawah ini!

1. Apakah bisa menonaktifkan BPJS Kesehatan karena tidak mampu bayar?

IDN Times/Debbie Sutrisno

Hingga saat ini, peserta tidak bisa menonaktifkan BPJS Kesehatan dengan alasan tak mampu membayar iuran. BPJS Kesehatan bersifat wajib dimiliki setiap warga negara selama masih hidup.

BPJS Kesehatan hanya bisa dinonaktifkan jika peserta meninggal dunia atau pindah ke luar negeri. Jika kondisinya seperti itu, cara menonaktifkan BPJS Kesehatan bisa dilakukan secara mandiri lewat aplikasi Edabu Mobile atau kantor BPJS Kesehatan.

Kalau datang langsung ke kantor, peserta cukup membawa identitas diri seperti KK, KTP, Kartu BPJS Kesehatan, dan Bukti Pembayaran Iuran. Nantinya, petugas akan membantu memproses penonaktifkan status kepesertaan BPJS Kesehatan.

2. Syarat daftar BPJS Kesehatan PBI

IDN Times/Debbie Sutrisno

Solusi jika peserta tidak mampu membayar iuran BPJS Kesehatan adalah mendaftar program BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI). BPJS Kesehatan PBI adalah program bantuan dari pemerintah yang ditujukan untuk masyarakat kurang mampu dan fakir miskin.

Iuran bulanan peserta BPJS Kesehatan PBI akan ditanggung oleh pemerintah, baik pusat maupun daerah. Biasanya peserta BPJS PBI akan masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai golongan tidak mampu.

Namun, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi peserta BPJS PBI. Berikut syarat-syaratnya:

  • Termasuk golongan fakir miskin dan orang tidak mampu. Menurut Peraturan Menteri Sosial Nomor 21/2019, fakir miskin adalah orang yang sama sekali tidak punya sumber mata pencaharian atau mempunyai sumber mata pencaharian, tapi tidak mampu memenuhi kebutuhan dasar
  • Berstatus WNI
  • Memiliki NIK atau KTP aktif
  • Terdaftar di DTKS Kemensos.

3. Cara daftar BPJS Kesehatan PBI

situs cek status DTKS (cekbansos.kemensos.go.id)

Lantas, bagaimana cara mendaftar BPJS Kesehatan PBI? Secara umum, peserta BPJS PBI akan didaftarkan oleh Kementerian Kesehatan ke BPJS Kesehatan jika namanya sudah tercatat di DTKS.

Cara cek apakah sudah terdaftar di DTKS bisa dengan mengunjungi laman resmi Kemensos. Berikut cara cek penerima BPJS Kesehatan PBI:

  1. Buka laman resmi cekbansos.kemensos.go.id.
  2. Masukkan domisili, mulai dari provinsi, kabupaten, kecamatan, dan desa/kelurahan.
  3. Ketikkan nama penerima manfaat sesuai KTP.
  4. Ketikkan kode captcha, lalu klik Cari Data.
  5. Jika muncul nama yang sesuai, maka nama tersebut sudah terdaftar di DTKS.

Nah, itulah penjelasan apakah bisa menonaktifkan BPJS Kesehatan karena tidak mampu bayar iuran. Semoga bermanfaat! 

Editorial Team