Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

BPJS Kesehatan Bantah Klaim RS Ditolak karena Keuangan Seret

default-image.png
Default Image IDN
Intinya sih...
  • BPJS Kesehatan membantah klaim rumah sakit diputus kontrak karena klaim tidak terbayar
  • Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan mencatat dana sebesar Rp52,40 triliun hingga 30 November 2024
  • BPJS Kesehatan telah bermitra dengan 23.494 FKTP dan 3.156 FKRTL, total biaya pelayanan kesehatan FKRTL mencapai Rp140 triliun

Jakarta, IDN Times - Unggahan dari akun media sosial Extra Time Indonesia di media sosial X mengenai BPJS Kesehatan menjadi perbincangan hangat.

Dalam unggahan tersebut, disebutkan sejumlah rumah sakit menghadapi tekanan finansial karena klaim BPJS Kesehatan yang tidak terbayarkan. Situasi itu bahkan disebut membuat beberapa rumah sakit harus mengembalikan dana mencapai ratusan juta hingga miliaran rupiah.

Dampak dari situasi tersebut juga dinilai berimbas pada pelayanan pasien. Beberapa pasien dilaporkan kesulitan mendapatkan surat rujukan balik untuk kontrol ke rumah sakit, yang berpotensi menghambat akses mereka terhadap layanan kesehatan lanjutan.

"Banyak pasien juga gak bisa minta surat rujukan balik untuk kontrol ke rumah sakit," cuit @idextratime, dikutip Senin (23/12/2024).

1. BPJS Kesehatan bantah isu pemutusan kontrak rumah sakit

Suasana loket BPJS Kesehatan. (Dok. IDN Times/istimewa)

BPJS Kesehatan membantah informasi yang menyebutkan rumah sakit diputus kontrak karena klaim yang diajukan tidak terbayar. Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah menegaskan, kondisi finansial Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan masih sehat dan cukup untuk membiayai layanan kesehatan secara berkelanjutan.

Rizzky menjelaskan, hingga 30 November 2024, DJS Kesehatan mencatat dana sebesar Rp52,40 triliun. Jumlah itu memenuhi kriteria sehat sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2015, yang mengharuskan dana cukup untuk membayar klaim antara 1,5 hingga 6 bulan ke depan.

"Jumlah ini bisa dikatakan masih sehat, cukup untuk estimasi pembayaran pelayanan ke depan. Dengan kondisi tersebut, maka kami masih tetap mampu membiayai fasilitas kesehatan secara berkelanjutan. Jadi tidak benar apabila ada pihak-pihak yang mengatakan bahwa klaim ditolak karena BPJS Kesehatan tidak mampu membayarnya,” katanya dalam keterangan yang diterima, Senin (23/12/2024).

2. Seluruh klaim diproses sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku

BPJS Kesehatan senantiasa mendorong seluruh fasilitas kesehatan utamanya rumah sakit untuk menerapkan transformasi mutu layanan. (Dok. BPJS Kesehatan)

BPJS Kesehatan menegaskan pihaknya tidak pernah menolak klaim rumah sakit dengan alasan kekurangan dana. Rizzky menjelaskan, seluruh klaim diproses sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.

Dia menuturkan, klaim yang ditolak biasanya disebabkan oleh berbagai faktor, seperti indikasi manipulasi klaim, berkas yang kurang lengkap, manfaat yang tidak dijamin oleh BPJS Kesehatan, atau kesalahan kode diagnosa maupun prosedur.

Selain itu, klaim juga dapat ditolak jika berkas tidak disertai dokumen pendukung, kadaluarsa, atau diajukan terlambat. Untuk memastikan alasan penolakan, pihak rumah sakit diminta melakukan konfirmasi langsung.

"Perlu kami jelaskan pula bahwa ada beragam alasan klaim rumah sakit yang diajukan ke BPJS Kesehatan ditolak," ujarnya.

3. BPJS Kesehatan bayar klaim RS Rp140 triliun hingga akhir November

Kantor pusat BPJS Kesehatan di Cempaka Putih, Jakarta Pusat. (IDN Times/Vadhia Lidyana)

BPJS Kesehatan melaporkan hingga 1 Desember 2024 telah bermitra dengan 23.494 Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan 3.156 Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL), termasuk rumah sakit.

Berdasarkan data unaudited, total biaya pelayanan kesehatan FKRTL yang telah dibayarkan mencapai Rp140 triliun hingga 30 November 2024. Rata-rata klaim FKRTL diproses dalam waktu 13,62 hari kalender setelah berkas lengkap diterima. Waktu tersebut lebih cepat dari batas maksimal yang diatur regulasi, yaitu 15 hari kalender.

“Posisi BPJS Kesehatan adalah membayarkan biaya pelayanan di fasilitas kesehatan berdasarkan klaim yang diajukan dan lolos verifikasi. Sementara terkait perhitungan dan penentuan besaran tarif pelayanan kesehatan, kami mengacu pada tarif paket INA-CBGs yang ditetapkan oleh pemerintah, dalam hal ini adalah Kementerian Kesehatan,” tutur Rizzky.

BPJS Kesehatan terus berupaya meningkatkan layanan bersama mitra fasilitas kesehatan untuk memenuhi kebutuhan peserta JKN.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Trio Hamdani
EditorTrio Hamdani
Follow Us