Apakah Tunggakan BPJS Bisa Dicicil? Begini Penjelasannya
BPJS Kesehatan adalah layanan jaminan kesehatan yang disediakan pemerintah kepada seluruh masyarakat Indonesia yang mendaftar. Setiap bulan, para peserta BPJS Kesehatan harus membayar iuran dengan jumlah yang berbeda-beda sesuai jenis peserta dan kelas yang dipilih.
Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1 adalah Rp150 ribu, Kelas 2 Rp100 ribu, dan Kelas 3 Rp35 ribu setelah disubsidi Rp7 ribu oleh pemerintah. Nominal tersebut harus dibayar oleh peserta setiap bulan, baik jenis peserta yang membayar secara mandiri maupun dibayarkan perusahaan.
Bagi yang membayar sendiri, salah satu masalah yang sering muncul adalah lupa atau tidak rutin membayar iuran BPJS, sehingga menjadi tunggakan. Banyak pula yang bertanya apakah tunggakan BPJS bisa dicicil? Berikut jawaban dan penjelasan selengkapnya di bawah ini.
1. Apakah tunggakan BPJS Kesehatan bisa dicicil?

Apakah tunggakan BPJS bisa dicicil? Bisa, BPJS Kesehatan memiliki program Pembayaran Bertahap (Rehab) yang memungkinkan masyarakat mencicil tunggakan iuran mulai dari 4-24 bulan. Program cicilan tunggakan BPJS Kesehatan ini berlaku bagi pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan peserta bukan pekerja (BP).
Apa itu peserta PBPU dan BP? PBPU adalah peserta BPJS Kesehatan yang bekerja mandiri seperti pengusaha, pekerja lepas, dokter, pengacara, driver ojek online, pedagang, petani, dan nelayan. Sedangkan BP adalah peserta BPJS Kesehatan yang tidak bekerja, tapi mampu membayar iuran. Contohnya pensiunan, pemberi kerja, hingga veteran.
2. Syarat mencicil tunggakan BPJS Kesehatan

Ada beberapa syarat untuk membayar atau mencicil tunggakan BPJS Kesehatan. Berikut syarat bayar tunggakan BPJS Kesehatan:
- Peserta harus memiliki tunggakan lebih dari tiga bulan dan maksimal 24 bulan (2 tahun)
- Melakukan pendaftaran di aplikasi Mobile JKN, Care Center 165, atau kantor BPJS Kesehatan terdekat
- Melakukan pendaftaran hingga tanggal 28 setiap bulan, kecuali Februari hingga tangal 27
- Maksimal periode pembayaran tunggakan adalah 12 kali.
3. Cara mencicil tunggakan BPJS Kesehatan

Jika sudah memenuhi syarat-syaratnya, peserta bisa mendaftar atau mengajukan pembayaran bertahap atau cicilan iuran BPJS Kesehatan. Berikut cara bayar tunggakan BPJS Kesehatan:
- Buka aplikasi Mobile JKN
- Pilih menu Rehab (Cicilan) dan klik Lanjut
- Maka muncul informasi tentang program Rehab, total tunggakan, syarat, dan ketentuannya
- Pilih Simulasi Tagihan yang diinginkan, lalu setujui syarat dan ketentuan
- Selesai, kamu bisa mulai membayar cicilan sesuai simulasi pembayaran yang dipilih.
Nah, itulah penjelasan apakah tunggakan BPJS bisa dicicil atau tidak. Semoga bermanfaat dan selamat mencoba!