Pengertian BUMN (Doc. Kementerian BUMN)
Lantas benarkah direksi dan komisaris BUMN berhak menerima tantiem? Apakah hal ini legal?
Adapun penjelasan tantiem tertuang dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-12/MBU/11/2020. Melalui aturan ini dijelaskan, BUMN dapat memberikan tantiem atau Insentif Kinerja (IK) kepada direksi, dewan komisaris, dan dewan pengawas dengan persyaratan sebagai berikut:
Opini audit minimal Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dari auditor.
Nilai tingkat kesehatan perusahaan minimal 70, tidak termasuk pengaruh dari tindakan direksi sebelumnya atau faktor di luar kendali direksi.
Capaian Key Performance Indicators (KPI) minimal 80 persen, juga tidak termasuk faktor di luar kendali direksi.
Kinerja keuangan tidak memburuk dibanding tahun sebelumnya bagi perusahaan yang rugi, atau tidak berubah menjadi rugi bagi perusahaan yang sebelumnya untung.
Semua faktor di luar kendali direksi harus dijelaskan dalam laporan tahunan BUMN dan mendapat persetujuan RUPS atau Menteri.
Sementara, komposisi besaran tantiem/IK bagi anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN mengikuti Faktor Jabatan sebagai berikut:
a. Wakil Direktur Utama: 95% (sembilan puluh lima persen) dari Direktur Utama;
b. Anggota Direksi lainnya: 85% (delapan puluh lima persen) dari Direktur Utama;
c. Komisaris Utama/Ketua Dewan Pengawas: 45% (empat puluh lima persen) dari Direktur Utama;
d. Wakil Komisaris Utama/Wakil Ketua Dewan Pengawas: 42,5% (empat puluh dua koma lima persen) dari Direktur Utama; dan
e. Anggota Dewan Komisaris/Dewan Pengawas: 90% (sembilan puluh persen) dari Komisaris Utama/Ketua Dewan Pengawas.
Aturan ini ditetapkan oleh Menteri BUMN, Erick Thohir di era kepemimpinan Presiden Ketujuh RI, Joko Widodo pada 25 November 2025. Mengacu pada aturan tersebut, tantiem memang merupakan hak yang didapat oleh para pimpinan BUMN. Tantiem atau yang disebut sebagai insentif kinerja ini legal diterima dan tidak melanggar hukum. Dengan catatan, sesuai dengan aturan dan syarat yang berlaku.