Apakah Pegawai KAI Termasuk PNS? Ini Penjelasannya

Intinya sih...
- Banyak pegawai KAI berasal dari eks-PNS Departemen Perhubungan.
- Status pegawai KAI sudah tidak lagi PNS, berdasarkan kebijakan pemerintah setelah perubahan status PJKA menjadi Perumka.
Jakarta, IDN Times - Apakah pegawai PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS)?
Pertanyaan itu muncul dikarenakan banyak pegawai KAI yang berasal dari PNS Departemen Perhubungan. Namun, status pegawai tersebut sudah tak lagi PNS, alias eks-PNS. Berikut asal usulnya.
1. PNS Dephub ditempatkan di KAI
KAI sendiri merupakan perusahaan perkeretaapian yang lahir di zaman pemerintahan Belanda. Namun, nama perusahaannya bukanlah KAI.
Dikutip dari situs resmi KAI, Rabu (4/12/2024), sejarah KAI bermula pada 1864, di mana pemerintahan Belanda membangun jalur kereta api Semarang-Vorstenlanden (Solo-Yogyakarta) di Desa Kemijen oleh Gubernur Jendral Hindia Belanda Mr. L.A.J Baron Sloet van de Beele.
Pembangunan dilaksanakan oleh perusahaan swasta Naamlooze Venootschap Nederlansch Indische Spoorweg Maatschappij (NV. NISM) menggunakan lebar sepur 1435 mm.
Seiring berjalannya waktu, nama perusahaan kereta api yang didirikan Belanda berubah-ubah, sampai pada akhirnya muncul nama Djawatan Kereta Api Republik Indonesia (DKARI) dari hasil pengambilalihan aset-aset milik pemerintah Hindia Belanda melalui perjanjian damai Konfrensi Meja Bundar (KMB) pada Desember 1949.
Kemudian, DKARI berubah nama menjadi Djawatan Kereta Api (DKA) pada 1950, Perusahaan Nasional Kereta Api (PNKA) pada 1963, Perusahaan Jawatan Kereta Api (PJKA) pada 1971, dan Perusahaan Umum Kereta Api (Perumka) pada 1991, sebelum menjadi KAI pada 1998.
Pada saat perusahaan masih bernama PJKA, pegawainya diisi oleh PNS Departemen Perhubungan, di mana hak-hak dan kewajiban yang diperoleh sama dengan PNS lainnya.
2. Perubahan status menjadi Perumka berdampak pada status PNS Dephub
Saat PJKA berubah menjadi Perumka pada 1991, status PNS yang ditempatkan di perusahaan pun berubah. Dikutip dari situs resmi Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Pasal 2 ayat (2) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57 Tahun 1990, dengan dialihkannya PJKA menjadi Perumka, maka seluruh pegawai PJKA yang ada pada saat pembubaran beralih status kepegawaiannya menjadi pegawai Perumka.
Bersamaan dengan perubahan status PJKA menjadi Perumka, terdapat kebijakan pemerintah tentang mono status pegawai di lingkungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Berdasarkan hal tersebut, dalam penyelesaian PNS yang ditempatkan di PJKA, pemerintah mengambil kebijakan sebagai berikut:
- Pegawai yang berusia 50 tahun ke atas, tetap sebagai PNS yang diperbantukan di Perumka.
- Pegawai yang berusia kurang dari 50 tahun di berhentikan dengan hormat sebagai PNS dan diangkat menjadi pegawai Perumka.
3. Pegawai KAI berstatus sebagai pegawai BUMN
Berdasarkan kebijakan pemerintah tersebut, sejak PJKA berubah nama menjadi PERUMKA, kemudian menjadi KAI sejak 1998, maka status pegawai KAI ialah pegawai BUMN. Sehingga, hak dan kewajiban pegawai KAI tidak sama dengan PNS.
Ketentuan ini berbeda dengan PNS Dephub yang usianya kurang dari 50 tahun saat peralihan PJKA menjadi Perumka, dan diberhentikan dengan hormat sebagai PNS, lalu diangkat menjadi pegawai Perumka.
Khusus untuk pegawai eks PNS Dephub tersebut, pemerintah tetap memberikan hak pensiunan yang sama dengan PNS. Hal itu ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 64 tahun 2007 tentang Penyesuaian Pensiun Eks Pegawai Negeri Sipil Departemen Perhubungan Pada PT KAI (Persero).
Kebijakan itu diberikan karena pemberhentian PNS yang di tempatkan di PJKA bukan atas keinginan pegawai itu sendiri, melainkan adanya kebijakan pemerintah. Sedangkan, pegawai-pegawai tersebut sudah mengabdi pada negara, sehingga sudah selayaknya diberikan hak yang sama dengan PNS pada umumnya, terutama setelah pensiun.