Jakarta, IDN Times - Tunjangan hari raya alias THR jadi satu hal paling dinanti para pekerja atau karyawan menjelang Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran seperti saat ini.
Namun, apakah THR akan tetap diberikan untuk karyawan yang mengundurkan diri atau resign sebelum Lebaran?
Pertanyaan tersebut banyak diajukan oleh karyawan yang hendak resign sebelum Lebaran. Mereka takut tidak akan mendapatkan THR ketika resign sebelum Lebaran.
Nah, untuk menjawab pertanyaan tersebut ada baiknya untuk memahami terlebih dahulu soal aturan THR yang ditetapkan oleh pemerintah saat ini.