Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ilustrasi THR (IDN Times Aditya Pratama)
ilustrasi THR (IDN Times Aditya Pratama)

Jakarta, IDN Times - Tunjangan hari raya alias THR jadi satu hal paling dinanti para pekerja atau karyawan menjelang Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran seperti saat ini.

Namun, apakah THR akan tetap diberikan untuk karyawan yang mengundurkan diri atau resign sebelum Lebaran?

Pertanyaan tersebut banyak diajukan oleh karyawan yang hendak resign sebelum Lebaran. Mereka takut tidak akan mendapatkan THR ketika resign sebelum Lebaran.

Nah, untuk menjawab pertanyaan tersebut ada baiknya untuk memahami terlebih dahulu soal aturan THR yang ditetapkan oleh pemerintah saat ini.

1. Perhitungan THR untuk karyawan

ilustrasi THR (IDN Times/Ita Malau)

Mengutip Gaji Gesa, peraturan terkait pemberian THR buat karyawan resign diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016.

Menurut beleid tersebut, di dalam pasal 1 dan 2 dijelaskan beberapa ketentuan tentang THR seperti berikut:

THR adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja atau keluarga menjelang hari raya keagamaan.

Pengusaha wajib memberikan THR kepada pekerja yang telah bekerja minimal satu bulan secara terus menerus atau lebih.

THR tidak dipengaruhi oleh kinerja atau prestasi karyawan.

Adapun mengenai besarannya, karyawan atau pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih berhak mendapatkan THR dengan nominal yang sama dengan upah mereka dalam sebulan.

Sementara itu, karyawan atau pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan memiliki perhitungan sendiri yang biasa disebut dengan istilah pro rata.

2. Aturan pemberian THR karyawan resign

ilustrasi THR (IDN Times/Ita Malau)

Aturan pemberian THR bagi karyawan yang resign diatur di dalam Pasal 7 Permenaker Nomor 6 Tahun 2016.

Di dalamnya disebutkan bahwa karyawan atau pekerja yang dalam hubungan kerjanya berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tentu alias karyawan tetap dan mengalami PHK terhitung sejak 30 hari sebelum hari raya keagamaan, maka dia berhak mendapatkan THR.

Ketentuan itu kemudian menjadi dasar penetapan THR bagi karyawan atau pekerja yang resign sebelum Lebaran.

Contohnya, seorang pekerja berstatus karyawan tetap mengajukan resign 60 hari sebelum Lebaran. Kemudian, hubungan kerjanya dengan perusahaan resmi putus 40 hari sebelum Lebaran maka karyawan tersebut tidak berhak menerima THR dari perusahaan.

3. Aturan THR karyawan kontrak yang resign

IDN Times/Ita Malau

Lantas bagaimana dengan karyawan kontrak yang resign? Apakah tetap mendapatkan THR? Jawab atas pertanyaan tersebut juga tercantum di dalam Permenaker Nomor 6 Tahun 2016.

Namun, ada perbedaan cukup mendasar terkait jumlah pencairan THR antara karyawan tetap dan kontrak yang resign.

Pasal 7 ayat 3 Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 menyuratkan bahwa ketentuan pada ayat 1 tidak berlaku bagi pekerja atau karyawan yang hubungan kerjanya berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu/kontrak yang berakhir sebelum hari raya keagamaan.

Dengan demikian, maka karyawan kontrak hanya berhak menerima THR ketika kontraknya masih berlaku pada saat Lebaran tiba. Dengan kata lain, perusahaan tidak wajib memberikannya THR apabila hubungan kerja di antara mereka berakhir sebelum Lebaran.

Editorial Team