Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Cara Menghitung THR buat Karyawan yang Belum Setahun Kerja

ilustrasi THR (IDN Times Aditya Pratama)
ilustrasi THR (IDN Times Aditya Pratama)

Jakarta, IDN Times - Karyawan yang sudah bekerja lebih dari satu bulan berhak mendapatkan tunjangan hari raya (THR) keagamaan. Itu diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

"Pengusaha wajib memberikan THR Keagamaan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih," bunyi Pasal 2 ayat 1 pada Permenaker 6/2016.

Dijelaskan dalam ayat 2, THR Keagamaan diberikan kepada karyawan yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.

1. Jumlah THR karyawan yang belum satu tahun kerja

ilustrasi THR (IDN Times/Aditya Pratama)
ilustrasi THR (IDN Times/Aditya Pratama)

Dalam Pasal 3 ayat 1 disebutkan, karyawan yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan THR sebesar 1 bulan upah, alias 1 kali gaji.

Sedangkan karyawan yang belum genap setahun bekerja, tapi mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan THR secara proporsional sesuai masa kerja.

Perhitungannya: masa kerja dibagi 12, kemudian dikali 1 bulan upah. Misalnya, gaji kamu Rp6,5 juta/bulan dan baru bekerja selama 3 bulan maka perhitungan THR-nya adalah sebagai berikut:

3 : 12 = 0,25
0,25 x 6.500.000 = 1.625.000

Jadi, THR yang kamu terima adalah Rp1.625.000.

2. THR harus dibayar maksimal H-7 dan tidak boleh dicicil

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah (dok. Kemnaker)
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah (dok. Kemnaker)

THR wajib diberikan perusahaan kepada pekerja maksimal tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri (H-7 Lebaran). Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menegaskan pembayaran THR tak boleh dicicil.

"THR keagamaan ini harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil. Saya ulangi, THR keagamaan ini harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil, saya minta perusahaan agar taat pada ketentuan ini," kata Ida dalam konferensi pers kebijakan pembayaran THR 2023, Selasa (28/3/2023).

3. Pekerja kontrak dan pekerja lepas tetap wajib diberikan THR

Ilustrasi. IDN Times/Arief Rahmat
Ilustrasi. IDN Times/Arief Rahmat

Ida mengatakan, THR tak hanya diberikan untuk pekerja tetap. Namun, pekerja kontrak maupun pekerja harian lepas tetap berhak mendapatkan THR sesuai ketentuan pemerintah.

"Ini saya garis bawahi, termasuk pekerja atau buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan," tambah Ida.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Hana Adi Perdana
Jumawan Syahrudin
Hana Adi Perdana
EditorHana Adi Perdana
Follow Us