Jakarta, IDN Times - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia diterpa perpecahan usai muncul dualisme kepengurusan. Itu terjadi setelah muncul Musyawarah Nasional Luar Biasa yang digelar pada Sabtu (14/9/2024).
Dalam Munaslub, Anindya Novyan Bakrie ditetapkan sebagai Ketua Umum. Sementara, Arsjad Rasjid yang merupakan Ketua Umum Kadin periode 2021-2026, masih didukung sejumlah anggota. Dia juga menyatakan, Munaslub tersebut tidak sah karena menyalahi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Kadin Indonesia.
"Kami akan mengambil langkah hukum untuk menjaga integritas organisasi dan menegakkan aturan hukum yang berlaku," kata Arsjad dalam konferensi pers di Hotel JS Luwansa, Jakarta, Minggu (15/9/2024).
Lantas, apakah bisa Arsjad melakukan gugatan hukum?