Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia periode 2024-2029 versi Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub), Anindya Bakrie (tiga dari kiri), saat menggelar jumpa pers di gedung Kadin Indonesia, Kuningan, Jakarta, Minggu (15/9/2024). (IDN Times/Aji Pitoko)
Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia periode 2024-2029 versi Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub), Anindya Bakrie (tiga dari kiri), saat menggelar jumpa pers di gedung Kadin Indonesia, Kuningan, Jakarta, Minggu (15/9/2024). (IDN Times/Aji Pitoko)

Intinya sih...

  • Kadin mengalami perpecahan usai muncul dualisme kepengurusan pasca Musyawarah Nasional Luar Biasa.
  • Arsjad Rasjid menyatakan akan mengambil langkah hukum karena menilai Munaslub yang menetapkan Anindya Bakrie sebagai Ketua Umum tidak sah.
  • Erwin Aksa menjelaskan Kadin bukan badan hukum dan hanya memiliki Surat Keterangan (SK) dalam bentuk internal, bukan Keputusan Presiden (Keppres).
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia diterpa perpecahan usai muncul dualisme kepengurusan. Itu terjadi setelah muncul Musyawarah Nasional Luar Biasa yang digelar pada Sabtu (14/9/2024).

Dalam Munaslub, Anindya Novyan Bakrie ditetapkan sebagai Ketua Umum. Sementara, Arsjad Rasjid yang merupakan Ketua Umum Kadin periode 2021-2026, masih didukung sejumlah anggota. Dia juga menyatakan, Munaslub tersebut tidak sah karena menyalahi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Kadin Indonesia.

"Kami akan mengambil langkah hukum untuk menjaga integritas organisasi dan menegakkan aturan hukum yang berlaku," kata Arsjad dalam konferensi pers di Hotel JS Luwansa, Jakarta, Minggu (15/9/2024).

Lantas, apakah bisa Arsjad melakukan gugatan hukum?

1. Sejumlah tokoh Kadin minta Arsjad relakan posisi sebagai Ketua

Ketum Kadin Indonesia Arsjad Rasjid (IDN Times/Ridwan Aji Pitoko)

Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia, Erwin Aksa, mengungkapkan sejumlah tokoh Kadin Indonesia pernah melakukan komunikasi dengan Arsjad untuk merelakan posisi sebagai Ketua Umum kepada Anindya Bakrie. Dia mengungkap, proses Arsjad mendapatkan posisi Ketua Umum dahulu pun tidak sesuai dengan aturan Kadin.

"Pada saat itu, Arsjad menjadi Ketua Umum, belum pernah menjadi pengurus penuh satu periode. Hal ini menyalahi aturan juga," kata Erwin Aksa saat menjawab pertanyaan IDN Times, Senin (16/9/2024).

2. SK Kadin hanya kepengurusan internal

Ketum Kadin Indonesia Arsjad Rasjid (IDN Times/Ridwan Aji Pitoko)

Terkait upaya hukum yang akan ditempuh Arsjad untuk menggugat Munaslub kubu Anindya yang disebut ilegal dan tidak sah, Erwin Aksa menjelaskan Kadin bukanlah badan hukum dan hanya memiliki Surat Keterangan (SK) dalam bentuk internal, bukan Keputusan Presiden (Keppres).

"SK (Kadin) hanya kepengurusan internal, bukan Keppres atau akte lain-lain. Kadin selalu jadi mitra pemerintah. Jadi, siapa pengurus yang didatangi menteri, diundang pemerintah, ya itu yang akan berperan dan berpengaruh," ujar Erwin Aksa.

3. Pertukaran posisi dengan Anindya Bakrie tidak sesuai AD/ART Kadin

Menkumham Supratman Andi Agtas; Kepala Badan Penegakan Hukum, Pertahanan, dan Keamanan Kadin Bambang Soesatyo; Ketum Kadin Indonesia Anindya Bakrie (IDN Times/Dini S)

Sementara itu, dihubungi terpisah Arsjad menjelaskan alasannya tidak menerima tawaran tukar posisi dengan Anindya Bakrie karena permintaan tersebut tidak sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Kadin. 

"Namun secara AD/ART tidak bisa," kata Arsjad kepada IDN Times

4. Kadin ditetapkan berdasarkan Keputusan Presiden

Ketua Umum Kadin Arsjad Rasjid (IDN Times/Ridwan Aji Pitoko)

Menurut penelusuran IDN Times, aturan mengenai Kadin termaktub pada Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1987 Tentang Kamar Dagang dan Industri. Pada Bab V pasal 9 dijelaskan, "Organisasi yang dibentuk oleh pengusaha Indonesia yang memenuhi ketentuan untuk disebut Kamar Dagang dan Industri sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang ini, ditetapkan dengan Keputusan Presiden".

Dalam hal lain, pemerintah turut melakukan pengawasan terhadap Kadin mengenai pelaksanaan ketentuan dalam Undang-Undang, ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya, dan kebijaksanaan Pemerintah di bidang pembangunan ekonomi.

"Apabila kemudian hari ternyata terjadi penyimpangan dari ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, maka Pemerintah dapat mencabut Keputusan Presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9," tulis pasal 12 dalam Bab VI terkait pengawasan.

Editorial Team