Kisruh Kadin, Ketua Umum Disarankan Tak Jadi Timses Pemilu

Jakarta, IDN Times - Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS), Anthony Budiawan, menyarankan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Indonesia profesional dan taat hukum, agar kisruh klaim ketua umum Kadin yang terjadi saat ini tidak terjadi lagi.
Anthony mencontohkan bila Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Kadin tidak membolehkan ketua umum atau pengurus menjadi timses salah satu peserta Pilpres, maka yang bersangkutan wajib mengundurkan diri.
"Jadi bukan dilengserkan setelah kalah, dengan alasan melanggar AD/ART," ujarnya saat dihubungi IDN Times, Minggu (15/9/2024).
1. Alasan Arsjad Rasjid langgar AD/ART tak masuk akal

Anthony menilai, alasan pergantian kepemimpinan Kadin Indonesia di luar jadwal, seperti musyawarah nasional luar biasa (Munaslub) karena Arsjad Rasjid melanggar AD/ART tidak masuk akal.
"Alasan bahwa Arsjad Rasjid telah melanggar AD/ART Kadin tidak masuk akal dan mengada-ada. Karena hal tersebut tidak berlaku bagi Rosan Roeslani yang menjadi Timses Jokowi pada 2019," ujarnya.
2. Tercium kuat aroma politik dalam Munaslub Kadin

Anthony menilai, pergantian kepemimpinan di luar jadwal, seperti Munaslub menunjukkan ada permasalahan serius di Kadin.
"Dalam hal 'kudeta' Arsjad Rasjid dari ketua umum Kadin melalui Munaslub, sangat kuat tercium aroma politik. Siapa pun dapat melihat dan merasakannya," katanya.
3. Ganjar Pranowo kalah Arsjad Rasjid disebut dikudeta

Sebaliknya, mantan Ketua Umum Kadin Rosan Roeslani diberikan hadiah menjadi Duta Besar RI untuk Amerika Serikat dan Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Semua itu dimungkinkan karena Jokowi menang Pilpres 2019.
"Sedangkan Ganjar Pranowo yang didukung Arsjad Rasjid sebagai Ketua Timses, kalah dalam Pilpres 2024. Maka itu, Arsjad Rasjid langsung dikudeta," imbuhnya.