Jakarta, IDN Times - Amerika Serikat (AS) di bawah kepemimpinan Presiden Donald Trump akan menerima pembayaran sebesar 10 miliar dolar AS (Rp169,7 triliun), sebagai bagian dari kesepakatan besar dengan sekelompok investor yang kini memegang kendali operasional TikTok di Amerika. Keputusan tersebut diambil sebagai jalan tengah agar aplikasi populer ini tetap bisa digunakan dan tidak dihapus sepenuhnya dari pasar AS.
Kesepakatan ini bertujuan untuk melindungi data pribadi lebih dari 200 juta pengguna di negara tersebut dari pengaruh pemerintah China. Melalui kerja sama ini, sebuah perusahaan baru akan dibentuk dengan kepemilikan saham terbesar berada di tangan perusahaan AS. Dengan adanya kendali domestik ini, keamanan data warga AS diharapkan menjadi lebih terjamin tanpa harus menghentikan layanan media sosial tersebut.
