Ilustrasi WFH. pexels.com/Burst
Bila mengutip aturan tersebut dijelaskan, fleksibilitas kerja dilakukan untuk meningkatkan kinerja organisasi, individu serta kualitas hidup pegawai ASN melalui penerapan penilaian kinerja terukur dengan optimalisasi pemanfaatan sistem pemerintahan berbasis elektronik.
"Fleksibilitas Kerja dilaksanakan dengan mempertimbangkan dua aspek yakni karakteristik tugas kedinasan dan keadaan khusus Pegawai ASN," tulis pasal 8 aturan tersebut.
Lebih rinci jenis fleksibilitas kerja meliputi fleksibel secara lokasi dan fleksibel secara waktu. Fleksibilitas kerja ASN secara lokasi, sebagaimana diatur dalam Pasal 11 huruf a, memungkinkan pelaksanaan tugas kedinasan dilakukan tidak hanya di kantor tempat pegawai tersebut ditempatkan, tetapi juga di lokasi lain. Lokasi kerja fleksibel ini meliputi:
Kantor lain dalam instansi yang sama, baik kantor utama, kantor vertikal, unit pelaksana teknis, atau kantor lainnya di lingkungan instansi pusat maupun daerah;
Rumah atau tempat tinggal pegawai ASN yang tercatat sebagai domisili resmi dalam data kepegawaian;
Lokasi lain yang ditetapkan sesuai dengan kebutuhan organisasi instansi pemerintah.
Penetapan lokasi kerja fleksibel ini dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pimpinan instansi yang bersangkutan. Sementara itu, fleksibilitas kerja secara waktu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, mencakup dua bentuk pengaturan, yaitu:
a. fleksibilitas kerja sif
b. fleksibilitas kerja dinamis.