MenPANRB: Korpri Belum Koordinasi Soal Usia Pensiun ASN Diperpanjang

- Menteri PANRB belum berkoordinasi dengan Korpri soal usul perpanjangan BUP pegawai ASN.
- Rini menilai perlu kajian mendalam agar tidak mengganggu sistem karier dan regenerasi ASN.
- Korpri usulkan peningkatan usia pensiun untuk mendorong keahlian dan karier pegawai ASN.
Jakarta, IDN Times - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB), Rini Widyantini menyebut, Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Nasional belum berkoodinasi dengannya soal usul batas usia pensiun (BUP) pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) diperpanjang.
"Sampai saat ini, Korpri belum melakukan koordinasi dengan saya sehingga usulan ini masih murni dari Ketua Korpri," kata Rini kepada IDN Times, Senin (26/5/2025).
1. Perlu dikaji agar tidak ganggu sistem karier yang sudah berjalan

Rini menilai, usulan perpanjangan BUP masih perlu dikaji secara mendalam agar tidak mengganggu sistem karier yang sudah berjalan. Ia juga mengimbau adanya potensi menimbulkan tekanan pada ketersediaan anggaran negara dan regenerasi ASN.
"Kami menilai bahwa usulan perpanjangan BUP masih perlu dikaji secara mendalam agar tidak mengganggu sistem karier yang sudah berjalan dan tidak berpotensi menimbulkan tekanan pada ketersediaan anggaran negara dan regenerasi ASN," ucap dia kepada IDN Times, Senin (26/5/2025).
"Sekali lagi, usulan tersebut perlu dikaji secara hati-hati dan melibatkan berbagai pihak yang berkepentingan dengan memperhatikan aspek secara lebih holistik," sambung Rini.
2. Berbagai aspek perlu dipertimbangkan

Rini menuturkan, ada banyak aspek yang harus dipertimbangkan secara menyeluruh.
Terlebih, saat ini, sistem rekrutmen ASN sudah berjalan dengan baik dan regenerasi dalam birokrasi juga sudah memperhatikan masa produktif pegawai secara berkelanjutan.
"Penentuan batas usia pensiun pegawai ASN harus mempertimbangkan berbagai aspek secara menyeluruh, seperti produktivitas, pembinaan karier, pengembangan kompetensi, dan faktor lainnya dalam manajemen ASN," tegas dia.
3. Korpri usulkan kenaikan usia pensiun ASN, ada yang hingga 70 tahun

Sebelumnya, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) sekaligus Ketua Umum Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Nasional, Zudan Arif Fakrullah mengungkap usulan dari anggota dan pengurus KORPRI terkait Batas Usia Pensiun pegawai ASN. Usulan itu disebut sudah disampaikan kepada Presiden, Ketua DPR RI, dan Menteri PANRB.
Korpri mengusulkan agar usia pensiun Pejabat Pimpinan Tinggi atau JPT Utama mencapai usia 65 Tahun.
Kemudian, JPT Madya atau Eselon I mencapai BUP 63 Tahun; JPT Pratama atau setingkat Eselon II mencapai BUP 62 Tahun, Eselon III dan IV 60 Tahun, dan untuk Jabatan Fungsional Utama 70 tahun.
Zudan menjelaskan, usulan mengenai kenaikan usia pensiun ASN ini dilakukan untuk mendorong keahlian dan karier pegawai ASN.
Selain itu, kata Zudan, tingkat usia ini juga sering dengan semakin tingginya harapan hidup.
"Pengusulan kenaikan BUP Ini bertujuan agar mendorong keahlian dan karier pegawai ASN, dan ini saya lihat tingkat usia semakin tinggi serta harapan hidup yang semakin bagus sehingga wajar BUP ASN ditambah, baik yang berada pada jabatan struktural maupun jabatan dan fungsional," ujar dia dalam keterangan resmi di situs BKN.
Sementara, dalam surat Korpri dengan nomor B-122/KU/V/2025 terkait Penyampaian Usulan Penguatan ASN. Dijelaskan berbagai pertimbangan terkait usulan kenaikan usia pensiun ASN.
Korpri menyebut, ASN sebagai mesin birokrasi pemerintahan untuk mewujudkan ASTA CITA.
Berikut poin lengkap usulan dalam surat tersebut:
1. Usulan usia pensiun untuk jabatan Manajerial:
a. pejabat tinggi utama yang semula 60 (enam puluh) tahun menjadi 65 (enam puluh lima) tahun.
b. pejabat pimpinan tinggi madya yang semula 60 (enam puluh) tahun menjadi 63 (enam puluh tiga) tahun.
c. pejabat pimpinan tinggi pratama yang semula 60 (enam puluh) tahun menjadi 62 (enam puluh dua) tahun.
d. pejabat administrator dan pejabat pengawas yang semula 58 (lima puluh delapan) tahun menjadi 60 (enam puluh) tahun.
2. Usulan usia pensiun untuk jabatan nonmanajerial
a. pejabat pelaksana yang semula 58 (lima puluh delapan) menjadi 59 (lima puluh sembilan) tahun.
b. pejabat fungsional ahli utama pensiun di usia 70 (tujuh puluh) tahun, pejabat fungsional ahli madya 65 (enam puluh lima) tahun, pejabat fungsional ahli muda 62 (enam puluh dua) tahun dan pejabat fungsional ahli pertama 60 (enam puluh) tahun.
3. Kami juga bermohon kepada Bapak Presiden bahwa dalam rangka menumbuhkan semangat dan produktifitas kerja ASN dalam bidang keahlian sesuai bidang masing-masing agar semua ASN diberikan jabatan fungsional sejak menjadi ASN dan yang saat ini sudah menjadi ASN dapat diberikan pilihan mengikuti uji kompetensi menjadi pejabat fungsional. Hal ini untuk mendorong ASN menekuni bidang sesuai dengan keahlian dan kebutuhan organisasi dalam mewujudkan ASTA Cita Presiden, Visi Misi Gubernur, Bupati dan Walikota. Dengan pengangkatan dalam jabatan fungsional sejak awal, para ASN akan lebih tenang dan fokus bekerja sehingga diharapkan produktivitas kerja akan semakin meningkat.
4. Saat ini formasi menjadi hambatan dalam pengembangan karir ASN dalam jabatan fungsional. Ini menjadikan para ASN dijabatan fungsional mengalami demotivasi. Oleh karena itu perlu diubah pemberian formasi tidak dengan Skema Piramidal yang semakin ke atas semakin mengerucut mengecil, tetapi dengan Skema Tabung/Paralon agar sejak diangkat sebagai fungsional Pertama sampai dengan Utama sudah disiapkan formasi dalam jumlah yang sama. Hal ini akan memotivasi ASN yang berkarir di jabatan fungsional memacu karinya karena salah satu hambatan utamanya sudah dihapus.
5. Kami dari seluruh ASN sangat berharap Bapak Presiden berkenan untuk memasukan usulan kami ini dalam pembahasan RUU ASN yang saat ini sedang disiapkan sebagai Insiatif DPR.