Jakarta, IDN Times - Pemerintah meluncurkan kebijakan baru penyimpanan Devisa Hasil Ekspor (DHE) untuk komoditas Sumber Daya Alam (SDA). Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 tahun 2025 yang baru diteken, disebutkan kewajiban penempatan DHE SDA menjadi 100 persen dalam sistem keuangan Indonesia, dengan jangka waktu 12 bulan, dari sebelumnya hanya tiga bulan.
Selain itu, Bank Indonesia (BI) juga menambahkan instrumen yang bisa dimanfaatkan eksportir untuk menempatkan devisa hasil ekspornya, dari hanya dua instrumen, kini menjadi lima instrumen.
“Jadi para eksportir setelah menerima rekening khusus, memasukkan, bisa menempatkan dalam deposito valas di bank. Oleh perbankan, deposito valas ini bisa di-redepositakan ke Bank Indonesia, itu yang kami sebut term deposit, deposito valas,” kata Perry dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (17/2/2025).