Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kegiatan Eksportir yang Diizinkan Gunakan DHE Sebelum Satu Tahun

Presiden RI Prabowo Subianto dan Presiden Turkiye Recep Tayyip Erdogan melakukan pertemuan bilateral di Istana Kepresidenan Bogor, Rabu (12/2/2025). (youtube.com/Sekretariat Presiden)
Presiden RI Prabowo Subianto dan Presiden Turkiye Recep Tayyip Erdogan melakukan pertemuan bilateral di Istana Kepresidenan Bogor, Rabu (12/2/2025). (youtube.com/Sekretariat Presiden)

Jakarta, IDN Times - Presiden Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025. PP tersebut berisi aturan devisa hasil eskpor (DHE) sumber daya alam (SDA) 100 persen wajib disimpan di dalam negeri selama satu tahun.

Meski demikian, ada sejumlah kegiatan yang boleh menggunakan DHE meski waktunya belum satu tahun.

"Pemerintah juga memberi ruang bagi eksportir untuk tetap menjaga keberlangsungan usahanya, dengan mengizinkan para eksportir tersebut menggunakan DHE SDA yang ditempatkan dalam rekening khusus," ujar Prabowo di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (17/2/2025).

Berikut kegiatan eksportir yang boleh menggunakan DHE sebelum satu tahun!

1. Penukaran rupiah di bank yang sama untuk menjalankan kegiatan operasional dan menjaga keberlangsungan usahanya
2. Pembayaran dalam bentuk valuta asing atas kewajiban pajak, penerima negara bukan pajak, penerima negara bukan pajak dan kewajiban lainnya sesuai peraturan perundang-undangan
3. Pembayaran deviden dalam bentuk valuta asing
4. Pembayaran untuk pengadaan barang dan jasa berupa bahan baku, bahan penolong atau barang modal yang belum tersedia, tidak tersedia, tersedia namun hanya sebagian, tersedia tapi spesifikasinya tidak memenuhi di dalam negeri dalam bentuk valuta asing.
5. Pembayaran kembali atas pinjaman untuk pengadaan barang modal dalam bentuk valuta asing.

Dalam kesempatan itu, Prabowo menyampaikan, pemerintah juga akan menerapkan sanksi apabila PP Nomor 8 Tahun 2025 tidak diterapkan.

"Selanjutnya, dalam pasal ini telah diatur pula penerapan sanksi administratif berupa penangguhan atas pelayanan ekspor, bagi yang tidak melaksanakan peraturan pemerintah ini," ujar dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Deti Mega Purnamasari
EditorDeti Mega Purnamasari
Follow Us