Prabowo Siapkan Sanksi bagi Eksportir Tak Patuhi Aturan DHE

Jakarta, IDN Times - Presiden Prabowo Subianto resmi meneken aturan devisa hasil eskpor (DHE) sumber daya alam (SDA) 100 persen wajib disimpan di dalam negeri selama 1 tahun. Aturan tersebut berlaku pada 1 Maret 2025.
Prabowo mengatakan, aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2025. Dia menegaskan, ada sanksi yang akan diberikan apabila tidak mengikuti aturan tersebut.
"Dalam pasal ini, telah diatur pula penerapan sanksi administratif, berupa penangguhan atas pelayanan ekspor bagi yang tidak melaksanakan aturan ini," ujar Prabowo di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (17/2/2025).
Prabowo mengatakan, aturan itu berlaku pada sektor pertambangan, kecuali untuk minyak dan gas bumi, perkebunan, kehutanan, serta perikanan.
"Untuk sektor minyak dan gas bumi dikecualikan dengan tetap mengacu pada ketentuan PP Nomor 36 tahun 2023," kata dia.
Prabowo berharap, dengan adanya aturan DHE SDA itu, devisa hasil ekspor ada penambahan 80 miliar dolar Amerika Serikat di akhir 2025.
"Karena ini akan berlaku mulai 1 Maret, kalau lengkap 12 bulan, hasilnya hasilnya diperkirakan akan lebih dari 100 miliar dolar Amerika," kata dia.
Meski demikian, ada sejumlah kegiatan yang boleh menggunakan DHE meski waktunya belum 1 tahun.
"Pemerintah juga memberi ruang bagi eksportir untuk tetap menjaga keberlangsungan usahanya, dengan mengizinkan para eksportir tersebut menggunakan DHE SDA yang ditempatkan dalam rekening khusus," ucap dia.
Berikut kegiatan eksportir yang boleh menggunakan DHE sebelum 1 tahun:
1. Penukaran rupiah di bank yang sama untuk menjalankan kegiatan operasional dan menjaga keberlangsungan usahanya
2. Pembayaran dalam bentuk valuta asing atas kewajiban pajak, penerima negara bukan pajak, penerima negara bukan pajak dan kewajiban lainnya sesuai peraturan perundang-undangan
3. Pembayaran deviden dalam bentuk valuta asing
4. Pembayaran untuk pengadaan barang dan jasa berupa bahan baku, bahan penolong atau barang modal yang belum tersedia, tidak tersedia, tersedia namun hanya sebagian, tersedia tapi spesifikasinya tidak memenuhi di dalam negeri dalam bentuk valuta asing.
5. Pembayaran kembali atas pinjaman untuk pengadaan barang modal dalam bentuk valuta asing.