Jakarta, IDN Times - Kementerian Perhubungan telah menerbitkan surat edaran (SE) tentang petunjuk pelaksanaan (juklak) perjalanan orang dengan transportasi selama masa libur Natal dan Tahun Baru 2021 selama pandemik COVID-19 atau disebut SE Kementerian Perhubungan.
SE tersebut merujuk pada Surat Edaran yang diterbitkan oleh Satgas Penanganan COVID-19 No 3 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Nataru dalam Masa Pandemi COVID-19 (SE Satgas COVID-19) yang ditetapkan pada 19 Desember 2020 dan diterbitkan sehari setelahnya.
Adapun masa berlaku SE Kementerian Perhubungan tersebut untuk transportasi laut, udara dan perkeretaapian berlaku mulai 22 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021 dan untuk transportasi darat berlaku mulai 19 Desember hingga 8 Januari 2021.
“SE yang kami terbitkan merujuk pada SE Satgas COVID-19 Nomor 3 tahun 2020, yang bertujuan untuk mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19 yang berpotensi meningkat akibat perjalanan orang di masa libur natal dan tahun baru,” kata juru bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati dalam keterangan resminya, Senin (21/12/2020).